Hotman Paris Yakin MK Tolak Gugatan Pilpres Kubu 01 dan 03: Jangan Nangis Kalau Kalah


Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea di MK. (foto: Asropih)
MerahPutih.com - Pasangan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD diminta tak bersedih apabila gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diucapkan Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea usai menyerahkan kesimpulan dari gugatan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD di MK.
Baca juga:
Tim Hukum Prabowo-Gibran Tunggu Keputusan MK Sengketa Hasil Pemilu Senin 22 April
Sebab, ditegaskan Hotman Paris, gugatan sengketa hasil Pemilu yang didalilkan paslon 01 dan 03 mengenai adanya kecurangan tidak terbukti dalam persidangan PHPU.
"Jadi benar-bener pembelaan mereka itu seperti saya bilang di awal benar-benar pepesan kosong. Jadi jangan nangis kalau kalah. Udah itu aja," kata Hotman Paris di MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 di MK, Hotman merasa percaya diri para Lawyer yang berada di kubu Prabowo-Gibran sudah sangat ahli di bidang hukum. Sehingga, ketika bertindak sebagai pihak terkait di PHPU akan sulit dikalahkan.
Dikatakan dia, masyarakat pun terheran-heran banyak pengacara kondang di pasangan Prabowo-Gibran dalam mengadili PHPU Pilpres.
"Yang hadir hari ini semua pengacara-pengacara top yang sudah puluhan tahun berperkara," urainya.
Baca juga:
Ganjar Anggap Surat Amicus Curiae Megawati ke MK Gambaran Suara Masyarakat
Menurutnya, berbeda dengan Lawyer yang dihadirkan kubu 01 dan 03. Mereka rata-rata belum pengalaman dalam berperkara. Di antaranya juga hanya sekadar seorang konsultan hukum.
"Yang di sana Refly Harun tidak pernah bersidang, pengacaranya 01. Tiding Mulia Lubis cuma konsultan. Anda bisa lihat betapa hancurnya pembelaan mereka?" tuturnya.
Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Senin (22/4) pekan depan.
Sebelum memutuskan perkara perselisihan Pemilu, delapan majelis hakim MK bakal menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). (asp)
Baca juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi

Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa

Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS

Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik

Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik

KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
