Hotman Paris Yakin MK Tolak Gugatan Pilpres Kubu 01 dan 03: Jangan Nangis Kalau Kalah

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Selasa, 16 April 2024
Hotman Paris Yakin MK Tolak Gugatan Pilpres Kubu 01 dan 03: Jangan Nangis Kalau Kalah

Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea di MK. (foto: Asropih)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pasangan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD diminta tak bersedih apabila gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diucapkan Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea usai menyerahkan kesimpulan dari gugatan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD di MK.

Baca juga:

Tim Hukum Prabowo-Gibran Tunggu Keputusan MK Sengketa Hasil Pemilu Senin 22 April

Sebab, ditegaskan Hotman Paris, gugatan sengketa hasil Pemilu yang didalilkan paslon 01 dan 03 mengenai adanya kecurangan tidak terbukti dalam persidangan PHPU.

"Jadi benar-bener pembelaan mereka itu seperti saya bilang di awal benar-benar pepesan kosong. Jadi jangan nangis kalau kalah. Udah itu aja," kata Hotman Paris di MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 di MK, Hotman merasa percaya diri para Lawyer yang berada di kubu Prabowo-Gibran sudah sangat ahli di bidang hukum. Sehingga, ketika bertindak sebagai pihak terkait di PHPU akan sulit dikalahkan.

Dikatakan dia, masyarakat pun terheran-heran banyak pengacara kondang di pasangan Prabowo-Gibran dalam mengadili PHPU Pilpres.

"Yang hadir hari ini semua pengacara-pengacara top yang sudah puluhan tahun berperkara," urainya.

Baca juga:

Ganjar Anggap Surat Amicus Curiae Megawati ke MK Gambaran Suara Masyarakat

Menurutnya, berbeda dengan Lawyer yang dihadirkan kubu 01 dan 03. Mereka rata-rata belum pengalaman dalam berperkara. Di antaranya juga hanya sekadar seorang konsultan hukum.

"Yang di sana Refly Harun tidak pernah bersidang, pengacaranya 01. Tiding Mulia Lubis cuma konsultan. Anda bisa lihat betapa hancurnya pembelaan mereka?" tuturnya.

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Senin (22/4) pekan depan.

Sebelum memutuskan perkara perselisihan Pemilu, delapan majelis hakim MK bakal menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). (asp)

Baca juga:

Kubu Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

#Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan