MK Hadapi Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024, DPR Ingatkan untuk Berhati-Hati


Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan.(foto: dok media DPR)
MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi (MK) menerima hampir 300 gugatan pada Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) 2024. Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan berharap hasil putusan persidangan MK nanti menjadi akhir dari sengketa di pilkada.
"MK harus hati-hati dalam memutus karena putusan apa pun yang dihasilkan MK harus diterima para pihak," kata Ahmad Irawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (14/12).
Irawan menyebut MK memiliki pengalaman yang panjang dalam menyelesaikan masalah sengketa hasil pemilu sehingga ia yakin proses penanganan perselisihan hasil Pilkada 2024 bisa lebih baik daripada sebelumnya. "Pengalaman panjang MK membuat saya yakin dari aspek manajemen dan aspek penanganan perkara penyelesaian sengketa hasil pada Tahun 2024 harusnya lebih baik daripada sebelumnya," tutur legislator dari Dapil Jawa Timur V itu.
Irawan menjelaskan pengajuan permohonan ke MK oleh pasangan calon merupakan bentuk pencarian keadilan dari ketidakpuasan para calon yang belum menerima hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan begitu, putusan tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional kepada warga negara.
Baca juga:
MK Bikin 2 Panel Hakim Sengketa Pilkada, Janji Tidak Ada Konflik Kepentingan
"Dengan segala pengalamannya, Mahkamah Konstitusi pasti memahami bagaimana cara menangani dan menyelesaikan permohonan sengketa yang diajukan kepadanya," tambahnya.
Irawan menyebut tahapan sengketa hasil pemilu merupakan suatu tahapan dan forum untuk pertanggungjawaban proses dan hasil penyelenggaraan pilkada. Ia mendorong KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian sengketa pilkada.
"KPU dan Bawaslu sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa hasil tersebut penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan membuktikan telah bekerja sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu," ujar Irawan yang juga politikus Golkar ini.
Berdasarkan laman web MK pada Kamis (12/12), tercatat ada sebanyak 275 permohonan sengketa pilkada.
Dalam Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, sudah terdaftar 15 permohonan sengketa pilgub, 213 permohonan sengketa pilkada bupati, dan 47 permohonan sengketa pilkada tingkat wali kota.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
