MK Gelar Sidang Pendahuluan Uji Materi UU Pemilu


Ilustrasi bendera partai. (kpu.go.id)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan uji materi Undang Undang Pemilu yang diajukan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerakan Perubahan Indonesia.
"MK akan menggelar pemeriksaan pendahuluan uji UU Pemilu dengan nomor perkara 20/PUU-XVI/2018," ujar juru bicara MK Fajar Laksono seperti dilansir Antara, Rabu (14/3).
Perkara yang diregistrasi pada Senin (5/3) tersebut mempermasalahkan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur tentang ambang batas parlemen paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Dalam dalilnya, para pemohon menilai ketentuan tersebut telah menimbulkan kerugian hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan kursi di tingkatan DPR.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (2), dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
Menurut para pemohon, ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu tidak mencerminkan keseimbangan perlakuan antara hak dan kewajiban partai politik.
Pemohon juga berpendapat bahwa argumentasi ketentuan a quo diberlakukan sebagai instrumen untuk menyederhanakan jumlah partai politik di DPR tidaklah tepat.
Oleh sebab itu, para pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan bahwa ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (2), dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (*)
Bca juga berita terkait di: UU Pemilu Tutup Peluang Parpol Kecil Lolos ke Parlemen
Bagikan
Berita Terkait
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh

MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera

Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
