UU Pemilu Tutup Peluang Parpol Kecil Lolos ke Parlemen

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 24 September 2017
UU Pemilu Tutup Peluang Parpol Kecil Lolos ke Parlemen

Bendera Parpol

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ditentukan bahwa ambang batas perolehan suara minimal Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu yang bisa memiliki kursi di parlemen (parliamentary trshold) adalah 4% dari total suara sah secara nasional (Pasal 414 UU No 7/2017), artinya Parpol yang tidak memperoleh minimal 4% suara dalam Pemilu 2019 tidak berhak memiliki kursi di Parlemen. Hal ini tentu akan semakin mengurangi peluang parpol kecil untuk duduk di parlemen.

Di sisi lain juga terjadi perubahan dalam penghitungan perolehan kursi bagi parpol yang memenuhi ambang batas 4% tadi, yakni penggunaan penghitungan Sante Lague (SL) (Pasal 415), yang tidak lagi menggunakan penghitungan dengan bilangan pembagi (BPP) sebagaimana dalam Pemilu 2014 lalu. Konsekwensi dari kedua ketentuan di atas, secara umum, adalah akan mengurangi peluang Parpol Kecil untuk lolos ambang batas parlemen (PT).

"Bahkan kemungkinan parpol yang lolos ke parlemen bisa turun menjadi 8 sampai 9 partai, dibanding Parpol yang memenuhi PT dalam pemilu 2014 sebanyak 10 parpol. Demikian juga dengan Penghitungan SL, dalam simulai ternyata lebnih menguntungkan Parpol besar. PDIP dan Golkar dalam sebuah simulais dg sistem SL naik secara signifikan perolehan kursinya," kata Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta dalam rilisnya di Jakarta.

Untungkan Parpol besar

Menurut Sekjen KIPP, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu lebih menguntungkan Parpol besar, karena beberapa analisa berikut:

1. Kader Parpol yang tidak lolos karena parpolnya tak memenuhi PT pada tahun 2014 potensial akan berusaha loncat ke partai besar, yang diperkirakan akan tetap memiliki suara di atas ambang batas (pasal 414).

2. Parpol besar memiliki peluang untuk menyeleksi kader yang loncat partai tadi sehingga mendapatkan kader-kader yang dalam Pemilu 2014 memperoleh suara banyak di dapilnya, tetapi tak bisa duduk di kursi parlemen karena Parpolnya tidak memenuhi mabang batas tadi.

3. Dengan penghitungan perolehan kursi oleh Parpol, metode Sainte Lague tadi (pasal 415), dari simulasi yang kami lakukan, dapat disimpulkan akan memberikan insentif kepada Parpol besar, dengan tambahan kursi di perlemen, dibandingkan dengan penggunaan metode BPP seperti dalam Pemilu 2014, maka hal ini juga akan membuat kandidat anggota DPR maupun DPRD cenderung memilih partai besar.

4. Dua ketentuan tentang ambang batas (PT) dan metode SL untuk penghitungan perolehan kursi di parlemen, yang menguntungkan parpol besar dan potensial memperkecil jumlah Parpol di Parlemen, dalam simulasi kami diperkirakan hanya 7 sampai 9 parpol yang memperoleh suara di Parlemen.

Dari analisa tersebut pihaknya menyimpulkan bahwa pembuat undang-undang telah dengan sengaja memilih untuk memperkecil potensi jumlah Parpol di parlemen dalam Pemilu 2019 nanti.

"Dengan kata lain akan menggiring Parpol-Parpol menjadi lebih mengerucut pada Parpol yang moderat, dan potensial menghilangkan Parpol dengan ideologi alternatif, baik yang berafilisasi pada sosialisme maupu kekhasan ideologi tertentu lainnya," pungkasnya.

#Partai Politik #UU Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Isu-isu strategis yang akan dibahas itu menjadi dasar bagi panja untuk mengundang pihak-pihak terkait guna menyampaikan saran dan masukannya terhadap sistem Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Indonesia
Parliamentary Threshold Naik, Proses Regenerasi Kader Politik Bakal Terpengaruh
peningkatan ambang batas juga dinilai bakal memberi tantangan berat bagi partai politik yang meraih suara di kisaran 1 - 3 perse
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Parliamentary Threshold Naik, Proses Regenerasi Kader Politik Bakal Terpengaruh
Indonesia
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Padahal, mantan Wali Kota Solo ini telah resmi login PSI pada 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Indonesia
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Jokowi mengatakan bergabungnya ke PSI sudah dari 14 Oktober 2025. Ia membuka hal tersebut lantaran masih banyak pihak yang mempertanyakan posisinya.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Indonesia
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Deddy meminta pembahasan mengenai mekanisme tersebut dilakukan setelah dokumen resmi revisi UU Pemilu tersedia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Indonesia
Dipuji Prabowo Sebagai Gubernur Terbaik Walau Beda Partai, Pramono: Biar Publik Menilai
Pengakuan itu harus menjadi motivasi bagi partai politik lainnya untuk melahirkan kader yang bisa bekerja untuk rakyatnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Dipuji Prabowo Sebagai Gubernur Terbaik Walau Beda Partai, Pramono: Biar Publik Menilai
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Partai politik yang berada di barisan pemerintah menghormati semua pendapat dan pandangan yang berbeda. Karena itu, dia menilai posisi PDIP sebaiknya harus jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Bagikan