MK Buka Masa Sidang 2025, Segera Sidangkan Perselisihan Hasil Pilkada 2024


Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi secara resmi membuka masa persidangan tahun 2025 usai membacakan laporan tahunan kinerja MK tahun 2024 dalam Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Mahkamah berhasil menangani ratusan perkara pengujian undang-undang dan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif.
Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang MK Tahun 2025 diselenggarakan sebagai forum untuk menyampaikan pelaksanaan kewenangan yang telah dilakukan oleh MK kepada publik.
Sidang pleno khusus tersebut juga melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang MK mengenai kewajiban menyampaikan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai permohonan yang diregistrasi, diperiksa, dan diputus serta pengelolaan keuangan, kinerja, dan tugas administrasi lainnya.
Baca juga:
Komisi II DPR Pastikan Revisi PKPU Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
MK menangani 240 perkara pengujian undang-undang yang terdiri dari 189 perkara diregistrasi pada tahun 2024 dan 51 perkara lanjutan dari tahun 2023. Dari total itu, MK telah memutus 158 perkara, sementara 82 perkara lainnya masih dalam proses.
Adapun dari 158 perkara pengujian undang-undang yang telah diputus, sebanyak 18 perkara di antaranya dikabulkan, 77 perkara ditolak, 22 perkara ditarik kembali, 31 perkara tidak dapat diterima, delapan perkara gugur, dan dua perkara sisanya bukan kewenangan Mahkamah.
“Jumlah putusan pengujian undang-undang di tahun 2024 lalu, merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” ucap Suhartoyo.
Di samping itu, MK menangani 308 perkara perselisihan hasil pemilihan umum dengan rincian 294 perkara DPR/DPRD, 12 perkara DPD, dan dua perkara pilpres.
Pada putusannya, MK mengabulkan 45 perkara, 64 perkara dinyatakan ditolak, 149 perkara tidak dapat diterima, 15 perkara ditarik kembali, 20 perkara gugur, dan 15 perkara bukan kewenangan MK.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh hadirin dan komponen masyarakat atas dukungan dan kepercayaan kepada MK selama ini. Mudah-mudahan laporan tahunan ini memberikan manfaat sekaligus menjadi cerminan nilai-nilai keterbukaan bagi MK untuk mencapai keberhasilan serta kemajuan pada tahun 2025 dan tahun-tahun mendatang,” ucapnya.
Pada awal tahun ini, MK juga akan memulai perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang didaftarkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup proses pendaftaran permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah atau sengketa pilkada 2024, Rabu, 18 Desember 2024.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, batas akhir pengajuan permohonan pemohon sengketa pilkada adalah pada 18 Desember 2024. Rincian permohonan sengketa
Dilihat di laman resmi MK, Kamis, 19 Desember 2024 pukul 07.50 WIB terdapat 308 permohonan sengketa sejak dibuka pada Rabu, 27 November 2024 lalu. Dari total permohonan yang terdaftar, sebanyak 21 permohonan merupakan gugatan terhadap hasil pemilihan gubernur atau pilgub. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
MK Mulai Sidang 314 Sengketa Pilkada Seretak 8 Januari 2025

MK Buka Masa Sidang 2025, Segera Sidangkan Perselisihan Hasil Pilkada 2024

[HOAKS atau FAKTA]: Sidang Sengketa Pilpres 2024 Masih akan Dilanjutkan?
![[HOAKS atau FAKTA]: Sidang Sengketa Pilpres 2024 Masih akan Dilanjutkan?](https://img.merahputih.com/media/34/f8/1a/34f81a29ff448a2644e29db489585a63_182x135.jpeg)
MK Bersiap Sidangkan Perselisihan Hasil Pileg 2024

Janji Prabowo di Hadapan Tim Hukumnya: Jalin Komunikasi Politik Semua Unsur
Partai Hanura Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
Kapolda Metro Jaya: Demo Sengketa Pilpres 2024 Berjalan Aman dan Tertib

Rabu (24/4), Prabowo-Gibran Ganti Status

Hasil Putusan MK Pilpres 2024, NasDem: Sudah Final dan Mengikat

MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Gibran sudah Komunikasi Langsung dengan Prabowo
