Rabu (24/4), Prabowo-Gibran Ganti Status
Ketua KPU Hasyim Asy’ari.(foto: dok KPU)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal menetepakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih. Sebelumnya, paslon bernomor 02 itu hanya ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024. Langkah itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.
Majelis hakim MK menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait dengan Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Selain itu, hakim MK juga menolak seluruhnya gugatan perkara PHPU yang diajukan kubu Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Baca juga:
Dengan begitu, kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 sah dan keduanya bakal dilantik pada 20 Oktober 2024.
Ketua KPU Hasyim As'yari mengatakan putusan MK tersebut memperkuat SK KPU Nomor 360 Tahun 2024. “Tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Hasyim megungkapkan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat. "Penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB di kantor KPU," ujarnya.(knu)
Baca juga:
MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Gibran sudah Komunikasi Langsung dengan Prabowo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pakistan Ingin Keseimbangan Dagang Dengan Indonesia, Tawarkan Kerja Sama IT dan Agrikultur
Momen Langka, Presiden dan PM Pakistan Sambut Presiden Prabowo di Bandara
Prabowo Keluarkan Aturan Biaya Haji, Begini Besaran Lengkap Tiap Embarkasi
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
Bincang Ringan Presiden Prabowo dengan Ketua MPR China, Bahas Guci dan Bayi Panda
Prabowo Perintahkan Hercules Tiap Hari Terbang Kirim Bantuan ke Daerah Bencana di Sumatra
Banjir Bandang di Sumatra, Presiden Perintahkan Pemda Siap Hadapi Perubahan Iklim
Saat Prabowo Bela Pendidik, Ingatkan Orang Tua Tidak Kurang Ajar ke Guru
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Rehabilitasi Dari Presiden Gugurkan Vonis Hukum ke 3 Mantan Direksi PT ASDP