MK Bakal Putuskan Usia Minimal Capres/Cawapres, KPU Bersiap Ubah Aturan


KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan terkait judicial review batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari memastikan, akan ada cukup waktu mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jika nantinya batas usia capres-cawapres berubah.
"Masih cukup, masa pendaftaran sampai 25 Oktober 2023 dan tidak sebanyak pendaftaran calon anggota DPR," kata Hasyim Asy'ari kepada awak media di Jakarta Selatan, Rabu (11/10).
Baca Juga:
KPU DKI Butuh GOR untuk Logistik Pemilu Per Kecamatan
Hasyim menjelaskan, masa pendaftaran capres-cawapres dimulai sejak 19 hingga 25 Oktober 2023. Artinya, waktu perbaikan aturan itu masih bisa dilakukan.
Hasyim lalu mengatakan PKPU yang ada saat ini terkait pemilu telah sah.
"Saya sudah tanda tangani peraturan KPU itu pada hari Senin (9/10) yang lalu. Kalau sudah saya tanda tangani sebenarnya sudah sah," tutur dia.
Menurutnya, PKPU yang saat ini ditandatangani olehnya hanya tinggal dinomori oleh Kemenkumham.
"Nanti akan kami cek lagi apakah sudah dinomori atau belum karena sampai saya berangkat ke sini, hari ini, belum ada informasi dinomori atau diundangkan," lanjut dia.
Baca Juga:
KPU Ingatkan Capres Cawapres Soal Visi Misi yang Harus Sejalan dengan Parpol Pengusung
Seperti diketahui, MK telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres. Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin (16/10).
Setidaknya ada tujuh gugatan batas usia capres-cawapres yang putusannya dibacakan pada 16 Oktober 2023 itu. (Knu)
Baca Juga:
KPU DKI Terima Dokumen Pencermatan Rancangan DCT 18 Parpol
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
