MK Bakal Putuskan Usia Minimal Capres/Cawapres, KPU Bersiap Ubah Aturan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 11 Oktober 2023
MK Bakal Putuskan Usia Minimal Capres/Cawapres, KPU Bersiap Ubah Aturan

KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan terkait judicial review batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari memastikan, akan ada cukup waktu mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jika nantinya batas usia capres-cawapres berubah.

"Masih cukup, masa pendaftaran sampai 25 Oktober 2023 dan tidak sebanyak pendaftaran calon anggota DPR," kata Hasyim Asy'ari kepada awak media di Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

Baca Juga:

KPU DKI Butuh GOR untuk Logistik Pemilu Per Kecamatan

Hasyim menjelaskan, masa pendaftaran capres-cawapres dimulai sejak 19 hingga 25 Oktober 2023. Artinya, waktu perbaikan aturan itu masih bisa dilakukan.

Hasyim lalu mengatakan PKPU yang ada saat ini terkait pemilu telah sah.

"Saya sudah tanda tangani peraturan KPU itu pada hari Senin (9/10) yang lalu. Kalau sudah saya tanda tangani sebenarnya sudah sah," tutur dia.

Menurutnya, PKPU yang saat ini ditandatangani olehnya hanya tinggal dinomori oleh Kemenkumham.

"Nanti akan kami cek lagi apakah sudah dinomori atau belum karena sampai saya berangkat ke sini, hari ini, belum ada informasi dinomori atau diundangkan," lanjut dia.

Baca Juga:

KPU Ingatkan Capres Cawapres Soal Visi Misi yang Harus Sejalan dengan Parpol Pengusung

Seperti diketahui, MK telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres. Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin (16/10).

Setidaknya ada tujuh gugatan batas usia capres-cawapres yang putusannya dibacakan pada 16 Oktober 2023 itu. (Knu)

Baca Juga:

KPU DKI Terima Dokumen Pencermatan Rancangan DCT 18 Parpol

#KPU #Pemilu 2024 #Pilpres 2024 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan