MK Bakal Putuskan Usia Minimal Capres/Cawapres, KPU Bersiap Ubah Aturan
KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan terkait judicial review batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari memastikan, akan ada cukup waktu mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jika nantinya batas usia capres-cawapres berubah.
"Masih cukup, masa pendaftaran sampai 25 Oktober 2023 dan tidak sebanyak pendaftaran calon anggota DPR," kata Hasyim Asy'ari kepada awak media di Jakarta Selatan, Rabu (11/10).
Baca Juga:
KPU DKI Butuh GOR untuk Logistik Pemilu Per Kecamatan
Hasyim menjelaskan, masa pendaftaran capres-cawapres dimulai sejak 19 hingga 25 Oktober 2023. Artinya, waktu perbaikan aturan itu masih bisa dilakukan.
Hasyim lalu mengatakan PKPU yang ada saat ini terkait pemilu telah sah.
"Saya sudah tanda tangani peraturan KPU itu pada hari Senin (9/10) yang lalu. Kalau sudah saya tanda tangani sebenarnya sudah sah," tutur dia.
Menurutnya, PKPU yang saat ini ditandatangani olehnya hanya tinggal dinomori oleh Kemenkumham.
"Nanti akan kami cek lagi apakah sudah dinomori atau belum karena sampai saya berangkat ke sini, hari ini, belum ada informasi dinomori atau diundangkan," lanjut dia.
Baca Juga:
KPU Ingatkan Capres Cawapres Soal Visi Misi yang Harus Sejalan dengan Parpol Pengusung
Seperti diketahui, MK telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres. Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin (16/10).
Setidaknya ada tujuh gugatan batas usia capres-cawapres yang putusannya dibacakan pada 16 Oktober 2023 itu. (Knu)
Baca Juga:
KPU DKI Terima Dokumen Pencermatan Rancangan DCT 18 Parpol
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi