KPU Ingatkan Capres Cawapres Soal Visi Misi yang Harus Sejalan dengan Parpol Pengusung

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 10 Oktober 2023
KPU Ingatkan Capres Cawapres Soal Visi Misi yang Harus Sejalan dengan Parpol Pengusung

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menghadiri rakor persiapan pemilu serentak 2024 provinsi Maluku, di Kota Ambon, Kamis (21/7). (HO/Biro Adpim Setda Maluku)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peta koalisi bakal calon Presiden 2024 sudah mulai terbentuk. Para parpol pengusung pun mendapat pesan khusus dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

Dia meminta para bakal calon presiden dan bacawapres harus memiliki visi, misi dan program yang sama dengan partai politik (parpol) pengusung.

Baca Juga:

KPU DKI Terima Dokumen Pencermatan Rancangan DCT 18 Parpol

Menurut Hasyim, parpol memiliki kedudukan strategis dalam demokrasi Indonesia termasuk dalam pengisian jabatan pasca Pemilu 2024 mendatang.

"Capres-cawapres ketika mengajukan visi, misi, program mestinya juga sejalan dengan visi program yang itu menjadi pegangan atau ideologinya partai yang mengusungkan," ujar Hasyim yang dikutip di Jakarta, Selasa (10/10).

Selain Bacapres-Bacawapres, lanjut Hasyim, peserta Pemilu lainnya seperti caleg pada semua tingkatan program, visi, dan misinya juga harus sama.

Mulai dari tingkat pusat, hingga perwakilan di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga:

Pendaftaran Capres ke KPU Makin Dekat, Giring Minta Kaesang Ojo Kesusu

"Semestinya calon-calon ini ketika mengumandangkan visi program kerjanya, mestinya harusnya visi, misi dan program kerja parpol sebagai peserta pemilu tidak bisa menjadi program yang sendiri-sendiri," tukasnya.

Sekedar informasi, bakal calon Presiden sudah mengerucut ke tiga nama. Yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.

Anies yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) telah mendapat dukungan tiga partai politik dari parlemen. Ketiganya yakni Partai Nasdem yang memiliki 59 kursi di parlemen, PKB 58 kursi, dan 50 kursi milik PKS.

Lalu, Prabowo didukung partai politik di parlemen dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN dan Demokrat.

Selain itu, Prabowo juga didukung partai dari luar parlemen, yakni PBB dan Partai Gelora. Lalu, Ganjar Pranowo diusung PDIP dan PPP di parlemen. Adapula Hanura dan Perindo. (Knu)

Baca Juga:

Hari Ke-2 Rakernas IV PDIP: Ketua KPU hingga Influencer Jadi Narasumber

#Partai Politik #Capres 2024 #Pilpres #Pemilu #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan