Miryam S Haryani Didakwa Beri Keterangan Palsu

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 13 Juli 2017
Miryam S Haryani Didakwa Beri Keterangan Palsu

Mantan anggota DPR Miryam S. Haryani (kanan) bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani didakwa memberikan keterangan palsu saat persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik dengan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan.

"Terdakwa Miryam S Haryani sebagai saksi dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 pada Kemnterian Dalam Negeri atas nama terdakwa Irman dan terdakwa Sugiharto, dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7).

Pemberian keterangan yang tidak benar itu, dengan cara mencabut semua keterangannya dalam BAP.

"Yaitu dengan sengaja memberikan keterangan dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh 3 orang penyidik KPK. Padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar," ujar Kresno.

Pencabutan BAP itu terjadi dalam sidang pada Kamis, 23 Maret 2017 saat Miryam menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi KTP-el dalam ruang sidang pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.

"Sebelum memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan, terlebih dulu terdakwa bersumpah sesuai agama Kristen bahwa akan memberikan keterangan yang benar. Selanjutnya ketua majelis hakim menanyakan kepada terdakwa mengenai keterangan yang pernah diberikannya dalam pemeriksaan penyidikan sebagaimana tertuang dalam, BAP 1 Desember 2016, BAP tanggal 7 Desember 2016, BAP tanggal 14 Desember, dan BAP tanggal 24 Januari 2017 yang diparaf dan ditandatangi terdakwa," kata jaksa Kresno.

Saat ini, Miryam membenarkan paraf dan tanda tangannya yang ada dalam semua BAP, namun Miryam mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP tersebut dengan alasan isinya tidak benar karena pada saat penyidikan telah ditekan akan diancam oleh 3 orang penyidik KPK yang memeriksanya.

Hakim kembali mengingatkan agar Miryam memberikan keterangan yang benar di persidangan karena sudah disumpah, selain itu menurut hakim keterangan Miryam dalam BAP sangat runut, sistematis, dan tidak mungkin bisa mengarang keterangan seperti itu sehingga kalau mencabut keterangan harus dengan alasan logis agar bisa diterima oleh hakim.

Hakim juga mengingatkan Miryam mengenai ancaman pidana penjara apabila memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi. Namun, meski sudah diperingatkan hakim, Miryam tetap menerangkan bahwa dirinya telah ditekan dan diancam penyidik KPK saat pemeriksaan di tingkat penyidikan, sehingga hakim memerintahkan penuntut umum agar pada sidang berikutnya menghadirkan 3 orang penyidik yang pernah memeriksa Miryam sebagai saksi verbal lisan yang akan dikonfrontir.(*)

Sumber: ANTARA

#Miryam Haryani #Korupsi E-KTP #Pengadilan Tipikor #Partai Hanura
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Hanura Usul Sistem Proporsional Setengah Terbuka untuk Pemilu 2029, Partai Diberi Peran Tentukan Caleg
Sistem pemilu harus terus dievaluasi agar menghasilkan wakil rakyat yang lebih berkualitas.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Hanura Usul Sistem Proporsional Setengah Terbuka untuk Pemilu 2029, Partai Diberi Peran Tentukan Caleg
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bagikan