Mirip Fakir Miskin, Negara Santuni Parpol

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 11 Maret 2015
Mirip Fakir Miskin, Negara Santuni Parpol

Ray Rangkuti Pemikir Politik LIMA (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Pemikir politik dan sosial asal Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyatakan tidak sepakat terkait usulan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berniat menyantuni partai politik sebesar Rp 1 triliun setiap tahunnya.

Menurut Ray sebagai pilar demokrasi hingga kini partai politik belum bisa menjalankan fungsinya secara maksima. Partai politik lanjut Ray juga tidak menyerap aspirasi publik. (Baca:PPP Setuju Negara Santuni Parpol)

"Berdasarkan UUD 1945 pasal 34 ayat 1 yang berhak disantuni negara adalah fakir miskin dan anak terlantar," kata Ray saat dihubungi merahputih.com, Rabu (11/3). (Baca:Pakar: Negara Santuni Parpol, Lahan Baru Koruptor Rampok Duit Negara)

Ray yang juga penggiat demokrasi dan tergabung dalam gerakan dekrit rakyat menambahkan, sebagai pilar demokrasi, partai politik juga tidak mumpuni dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana kepada publik.

"Kita tidak lihat parpol punya mekanisme baik untuk menyampaikan pertanggungjawaban peggunaan dana secara transparan," tandas Ray. (Baca:Perludem : Subsidi Negara Buat Parpol Tidak Lebih Dari 30%)

Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusulkan bahwa pembiayaan partai politik oleh negara sebesar Rp 1 triliun per tahunnya. Menurut Tjahjo, poin utama wacana yang dirinya gulirkan adalah perlunya memikirkan dana bantuan bagi parpol yang berasal dari APBN untuk 10 tahun mendatang. Dengan syarat program kesejahteraan rakyat dan infrastruktur sudah terpenuhi.

Selain itu, kata Mendagri, usul tersebut bisa direalisasikan jika standar parliamentary threshold dalam pemilu sudah tinggi. Bekas Sekjen PDIP itu juga menegaskan dengan adanya santunan tersebut partai politik tidak perlu lagi mencari sumber dana ilegal.

"Kalau ada penyimpangan, partainya akan kita bubarkan," kata Tjahjo di Kemendagri pada Senin (9/3) merespon banyaknya kritikan atas usulan yang diwacanakan olehnya. (bhd)

 

 

#Partai Politik #Tjahjo Kumolo #Negara Santuni Parpol #Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) #Ray Rangkuti
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Bagikan