Minta Pusat Kuliner Muara Karang Disetop, Ketua DPRD Ancam Tempuh Jalur Hukum
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (kedua kanan) saat meninjau pembangunan pusat kuliner Muara Karang. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama rombongan Fraksi PDIP DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan pusat kuliner di lahan zonasi ruang terbuka hijau (RTH) Muara Karang, Jakarta Utara, pada Rabu (26/8).
Dalam sidak itu, Prasetyo meminta anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) segera menghentikan proyek pembangunan pusat kuliner di atas lahan peruntukan jalur hijau.
Baca Juga:
PSI Minta Pemprov DKI Segel Proyek Pusat Kuliner Muara Karang
Menurutnya, keberadaan RTH sangat dibutuhkan untuk menjaga paru-paru kota sebesar 11 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perencanaan Ruang.
“Kita ini perlu RTH, kita perlu Jakarta ruang terbuka hijau. Kita tidak mau itu berkurang lagi, kita mau cari di mana lagi di Jakarta, apalagi di tengah kota seperti ini. Jadi saya minta Pak Fauzi sebagai penanggung jawab JUP (Jakarta Utilitas Propertindo) dan Pak Wali Kota untuk dihentikan,” tegas Prasetyo di lokasi, Rabu (26/8).
Prasetyo menegaskan, bila PT JUP tidak mengindahkan imbauan tersebut, dirinya tak segan-segan untuk melapor masalah pembangunan pusat kuliner ini ke aparat kepolisian.
“Ini saya terakhir (ke sini), kalau tidak saya sendiri yang akan menjadi pelapor di Polda Metro Jaya nanti dengan data-data yang ada. Karena kalau dilihat di sini, UMKM lahan per meternya Rp64 juta, kalau seperti itu kan temuan-temuan, nah ini yang akan coba sampaikan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Mantan Gubernur Minta Pemprov DKI Evaluasi Kawasan Pluit Dijadikan Pusat Kuliner
Di samping itu, Prasetyo menduga, izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) untuk pusat kuliner diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
“Makanya saya ingin ini diluruskan, saya minta Direktorat JUP ini dihentikan. Ini negara hukum, kalau salah ya harus dibilang salah, jangan salah dibilang benar," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Lahan Pusat Kuliner di Pluit Jakut Dijual Pemprov DKI Rp60 Juta Per Meter
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet