Lahan Pusat Kuliner di Pluit Jakut Dijual Pemprov DKI Rp60 Juta Per Meter

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 06 Februari 2020
Lahan Pusat Kuliner di Pluit Jakut Dijual Pemprov DKI Rp60 Juta Per Meter

Kawasan pembangunan pusat kuliner di Pulit, Jakarta Utara. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah ikut mengomentari pembangunan kuliner di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara

Ima mengatakan, kawasan yang luas total lahannya 2,3 hektare itu dijualbelikan hingga Rp60 juta per meter persegi. Saat ini, kata Ima, lapak tersebut sudah mulai diperjualbelikan melalui marketing galery mereka.

Baca Juga:

PDIP Minta Anies Hentikan Pembangunan Pusat Kuliner Muara Karang

"Iya sudah mulai dijual. Karena di situ ada marketing galerry. Malah sudah marketing gallery yang dia jual satu meternya Rp60 juta," ujar Ima di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (5/2).

Padahal, PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) sebelumnya mengklaim ruko semi permanen hanya untuk menampung PKL yang berada di kawasan sekitar RTH. Selain itu, ruko diberikan secara gratis.

JUP menyebut bangunan kios akan dibuat semi permanen. Kemungkinan bukan jadi hak milik melainkan biaya sewa per meternya Rp60 juta sedangkan kontraknya mencapai 25 tahun.

Papan pembangunan kawasan pusat kuliner di Pluit. (Foto: MP/Asropih)
Papan nama proyek pembangunan kawasan pusat kuliner di Pluit. (Foto: MP/Asropih)

Untuk itu, Ima mempertanyakan kenapa di lahan RTH bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB), meskipun dia tidak menuding ada permainan oknum tertentu.

"Ini yang kita pertanyakan kenapa pemprov bisa mengeluarkan izin. Izinnya itu di RTH. Itu di bawahnya kan ada tegangan tinggi, sutet. Jadi itu kan membahayakan. Kedua di jalur hijau, seperti enggak ada tempat lain yang harus dibangun. Ketiga masyarakat di sana juga menolak," papar Ida.

Baca Juga:

Fraksi PDIP Protes Lahan untuk RTH Dijadikan Pusat Kuliner oleh Pemprov DKI

Ima meminta agar lokasi tersebut dikembalikan sesuai peruntukannya yakni jalur hijau. Ia juga menyampaikan, ketika era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok lokasi tersebut dijadikan RTH, tapi Ahok cuti kampanye sehingga belum terlaksana.

"Dulu sempat beroperasi, tapi sempat disetop, 2018 itu distop total. Dihentikan karena alasannya di RTH. Perizinannya sudah keluar tapi kita tahan. Menurut cerita sebenarnya itu gak boleh didirikan, makanya kami mau telusuri ini. Terakhir mereka bilang stop, tapi malah di jalanin lagi," tutup mantan staff Ahok ini. (Aps)

Baca Juga:

Riza Patria Miliki Dua Keunggulan Utama untuk Terpilih Jadi Wagub DKI

#DPRD DKI Jakarta #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Utilitas Jakarta Semrawut, Pansus SJUT Tengaskan tak Ingin Ada Korban Jiwa
Rencana Induk SJUT juga dapat meminimalisasi risiko kecelakaan akibat pemasangan utilitas tidak tertata.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Utilitas Jakarta Semrawut, Pansus SJUT Tengaskan tak Ingin Ada Korban Jiwa
Indonesia
Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia
Setelah AS, urutan selanjutnya adalah Singapura (132 pasangan) dan Jerman (120 pasangan)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia
Indonesia
RDF Rorotan Segera Diresmikan, DPRD Minta Pemprov DKI tak Lalai dalam Penanganan Bau
Pemprov diminta memastikan lagi bahwa alat-alat untuk mitigasi kemunculan aroma tak sedap RDF Plant Rorotan itu sudah dapat berfungsi optimal dan mencegah aroma sampah di dalamnya tersebar ke luar.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 RDF Rorotan Segera Diresmikan, DPRD Minta Pemprov DKI tak Lalai dalam Penanganan Bau
Indonesia
3 Kecelakaan Bus TransJakarta Terjadi di September 2025, DPRD DKI Soroti Pengawasan hingga Rekrutmen Sopir
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta menilai lemahnya pengawasan dan rekrutmen sopir menjadi penyebab utama.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
3 Kecelakaan Bus TransJakarta Terjadi di September 2025, DPRD DKI Soroti Pengawasan hingga Rekrutmen Sopir
Indonesia
Bapemperda DKI Bergerak Cepat, Gandeng Perguruan Tinggi Demi Selesaikan 15 Raperda Kekhususan Jakarta Tepat Waktu
Wajar jika ada yang belum rampung, tapi ini harus menjadi prioritas agar selesai tepat waktu
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Bapemperda DKI Bergerak Cepat, Gandeng Perguruan Tinggi Demi Selesaikan 15 Raperda Kekhususan Jakarta Tepat Waktu
Indonesia
Transjakarta Alami 3 Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Bakal Panggil Pihak Manajemen
Transjakarta mengalami tiga kali kecelakaan dalam sebulan. DPRD DKI Jakarta pun akan memanggil pihak manajemen terkait hal ini.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Transjakarta Alami 3 Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Bakal Panggil Pihak Manajemen
Indonesia
Total 30 UMKM Isi Blok M Hub Rubanah atau Basement 1, Secara Bertahap Mulai Buka Oktober 2025
Pemprov DKI Jakarta melalui PT MRT melakukan revitalisasi Terminal dan Mal Blok M sejak Januari 2025, dengan salah satu program punya fokus utama mendukung UMKM guna menjadi daya tarik kawasan tersebut.
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Total 30 UMKM Isi Blok M Hub Rubanah atau Basement 1, Secara Bertahap Mulai Buka Oktober 2025
Indonesia
Sidak Parkir Ilegal dan Dugaan Pengemplangan Pajak, Pramono Anung Tegaskan Komitmennya Jadika Jakarta Kota yang Lebih Tertib dan Teratur
Pada Rabu (17/9), Pansus Perparkiran bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI melakukan sidak di dua lokasi parkir ilegal di Jakarta Timur
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Sidak Parkir Ilegal dan Dugaan Pengemplangan Pajak, Pramono Anung Tegaskan Komitmennya Jadika Jakarta Kota yang Lebih Tertib dan Teratur
Indonesia
Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel
Gusti juga mendesak UP Perparkiran untuk mempublikasikan daftar lokasi dan nama operator parkir yang sudah memiliki izin melalui situs web atau media sosial resmi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel
Indonesia
DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025
Wakil Ketua Pansus KTR sebut pembahasan pasal per pasal sudah mencapai pasal 17 dari total 26 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 September 2025
DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025
Bagikan