Minta Keadilan, Korban Novel Baswedan Menangis ke Jaksa Agung
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Novel Baswedan saat menjadi Kasat Reskrim di Polres Bengkulu tahun 2004 kembali diungkit. Korban penembakan Novel Baswedan berharap mendapat keadilan.
Mereka mendatangi gedung Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Kamis (3/1), dan meminta kepada Jaksa Agung HM Prasetyo membuka kembali kasus tersebut dan segera menindaklanjutinya.
"Kami meminta kepada Jaksa Agung HM Prasetyo untuk bertanggung jawab atas apa terjadi pada kasus kami. Kami meminta kepada Kejagung untuk segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas korban dugaan tindak kekerasan oleh Novel Baswedan, Irwasyah Siregar.
Lebih lanjut, Irwasyah menuding Novel Baswedan adalah mafia. Ia menilai Novel adalah penjahat dan bukan sosok yang kebal hukum.
Pihaknya akan terus menyuarakan kasus tersebut agar publik melihat apa yang terjadi kepada mereka.
"Kami akan menyampaikan hal ini kepada Presiden jika Kejagung tidak merespon aksi kami dan kami akan terus melakukan aksi pembentangan spanduk ini sampai kasus ini dibuka kembali," katanya.
Sementara itu, korban lainnya Dedi Muryadi juga meminta keadilan atas kasus yang menimpanya. Pihak Dedi pun berharap kasus tersebut bisa berjalan dan dibuka sesuai hukum yang berlaku.
"Tidak ada seorang pun yang kebal hukum di muka bumi ini, khususnya Indonesia," ucapnya.
Pada sisi lain, koordinator massa mengatasnamakan Forum Rakyat Bengkulu untuk Keadilan (FRBK) Riki yang ikut mendampingi korban mengaku kedatangannya ingin menanyakan kepada Kejagung terkait kasus Novel.
Karena, kata dia, menurut keputusan pengadilan itu berkas sudah P21, tetapi sehari sebelumnya ada pihak kejaksaan yang mengambil berkas tersebut. Namun, sampai detik ini tidak dikembalikan lagi.
"Penegakan hukum harus berjalan. Kami tak peduli siapa Novel. Jika ini dibiarkan mangkrak, maka hukum itu akan cacat," ujarnya.
Maka itu, kata dia, pihaknya mendesak agar kasus ini dibuka kembali dan disidangkan agar kasus ini bisa digelar di Pengadilan Bengkulu karena saat itu Novel masih menjadi Kasat Bengkulu. Terlebih korban sendiri adalah warga Bengkulu.
"Kami bingung kenapa Novel ini seperti Malaikat. Ketika dia terkena kasus penyiraman air keras seolah dia adalah pihak paling dirugikan. Tetapi dalam perjalanan masa lalunya, dia punya kesalahan. Maka itu, sangat penting proses ini bisa dibuka kembali agar jelas," tuturnya.
Bagikan
Berita Terkait
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern