MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (6/1) malam.
Kuasa hukum Novel, Saor Siagian menyebut sebanyak 36 pertanyaan dilayangkan penyidik kepada Novel. Terutama soal dua pelaku yang juga oknuk polisi, RM dan RB.
Baca Juga
Novel Ingin Bertemu dengan Kedua Pelaku Penyiraman Air Keras
"Pertanyaan yang diajukan sesungguhnya lanjutan pemeriksaan beliau di Singapura waktu di kedutaan besar Singapura, ini ada sekitar 19 pertanyaan. Hari ini dilanjutkan 36 pertanyaan," kata Saor di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Novel mengatakan jika 36 pertanyaan yang dilayangkan kepada dirinya menghasilkan sekitar 18 halaman jawaban. Semua pertanyaan dijawab oleh Novel.
"Tadi keterangan disampaikan dengan cukup panjang, antara 17 sampai 18 halaman barang kali ya, dan tadi dikatakan sama Bang Saor ada sekitar 36 pertanyaan semua diterangkan," papar Novel.
Sebagai korban, Novel berharap agar penyidikan dilakukan secara objektif. Tentunya, merujuk pada fakta yang terjadi di lapangan.
"Tadi beberapa kesempatan di awal saya katakan bahwa memberikan keterangan ini kepentingan saya juga karena saya adalah korban, dan tentu saya berharap proses penyidikan ini berjalan dengan objektif dan sesuai fakta apa adanya," sambungnya.
Salah satunya adalah penerapan pasal terhadap kedua tersangka, RB dan RM. Sebab dalam kasus ini, hanya satu orang yang melakukan eksekusi terhadap Novel. Satu tersangka lainnya hanya berperan mengantar ke lokasi kejadian.
Baca Juga
Novel Baswedan Bongkar Kejanggalan Dua Oknum Polisi Pelaku Penyerangannya
"Saya itu diserang oleh dua orang eksekutor pelaku ya yang mereka berdua. Tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan pasal 170, saya khawatir pasal tersebut tidak tepat," ujar Novel seusai pemeriksaan.
Untuk itu, Novel meminta pada penyidik untuk menelisik kembali pasal yang nantinya akan diterapkan. Jika pasal yang diterapkan tidak tepat, Novel khawatir akan ada masalah dalam proses selanjutnya.
"Saya katakan bahwa sebaiknya hal itu betul-betul diperhatikan, sebab kalau tidak tepat pasal kan bisa menjadi masalah dalam proses selanjutnya," sambungnya.
Novel menambahkan, penyerangan terhadap dirinya masuk dalam kategori penganiayaan berat. Pasalnya, aksi penyiraman air keras tersebut sudah direncanakan dan mengakibatkan luka pada mata kiri Novel.
"Ini level penganiayaan tertinggi walaupun ada peluang bahwa penyerangan kepada saya ini upaya percobaan pembunuhan berencana, tentu dua hal itu bisa jadi masukan oleh penyidik untuk bisa melakukan pendalaman lebih lanjut," jelas Novel.
Selanjutnya, Novel mengaku sama sekali tidak mengenal kedua tersangka yang diketahui adalah anggota Korps Brimob. Oleh karena itu, Novel tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait sosok RB dan RM.
"Terkait dua orang tersangka yang ditetapkan penyidik tadi kawan kawan tanyakan, saya tadi telah jawab ke penyidik bahwa saya tidak kenal yang bersangkutan. Saya tidak pernah bertemu, tidak pernah komunikasi atau interaksi lainnya baik kegiatan pribadi atau dinas, karena itu saya tidak bisa beri hal lain terkait tersangka tersebut," tutup Novel.
Untuk informasi, dua pelaku penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ditangkap pada Kamis (26/12) di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Keduanya merupakan anggota aktif Polri berinisial RM dan RB.
Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui motif keduanya melakukan hal tersebut.
Baca Juga
Novel Siap Dikonfrontir dengan Dua Oknum Polisi yang Diduga Jadi Penyerangnya
Tersangka RB menyebut dirinya tidak suka dengan Novel Baswedan karena dianggap seorang penghianat. Namun, belum diketahui secara pasti apa maksud dari ucapan penghianat itu.
Novel disiram air keras oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Mata Novel pun rusak sehingga dia harus menjalani perawatan di Singapura sejak 12 April 2017. Novel merupakan penyidik senior KPK yang menangani sejumlah kasus korupsi kakap antara lain e-KTP. (Knu)