Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Banjir Jakarta

Meski Banjir, Hakim PN Jakarta Pusat ini Tetap Ngantor Gunakan Kolor

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 02 Januari 2020
 Meski Banjir, Hakim PN Jakarta Pusat ini Tetap Ngantor Gunakan Kolor

Hakim PN Jakpus tetap berkantor meski bercelana kolor lantaran Kantor PN Jakpus dikepung banjir (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Meskipun kawasan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dikepung banjir, dua hakim ini nekat menerobos genangan air setinggi selutut orang dewasa.

Hakim Adhoc, Anwar mengaku nekat menerobos genangan demi memimpin persidangan Tipikor suap Angkasa Pura (pledoi), TCW (saksi) Nurdin Basirun Gubernur Kepri (saksi).

Baca Juga:

PN Jakarta Pusat Tunda Semua Sidang Gara-Gara Banjir

"Rumah saya di Kemayoran, tadi subuh saya sudah ditelepon pak ketua, sekarang berjalan seperti biasa," katanya kepada wartawan di PN Jakarta Pusat. Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kamis (2/1).

Penampakan PN Jakpus yang dikepung banjir
Penampakan Gedung PN Jakpus yang dikepung banjir (MP/Ponco Sulaksono)

Setelah mendapatkan telpon, Anwar bergegas ke PN Jakarta Pusat, bahkan Anwar menitipkan sepeda motornya di Pos Polisi yang berjarak 800 meter menuju gedung PN.

"Karena ga bisa dilalui motor, terpaksa saya pake kolor saja kemidiam saya naik perahu milik Pemda ke PN," ucapnya.

Serupa yang dialami hakim Adhok lainnya, Hakim, Kolonel (Purn) Soekartomo dirinya hingga menyewa perahu milik warga yang terbuat dari gabus dan kayu bekas.

Baca Juga:

Jakarta Banjir, Bos Fraksi PDIP Kritik Anies 2 Tahun Cuma 'Omdo'

"Karena ini tugas, dan walaupun hari ini saya ga ada sidang, tapi harus tetap ngantor," ungkapnya.

Untuk diketahui, situasi di sekitaran PN Jakarta Pusat, saat ini memang tidak bisa dilalui oleh kendaraan. Namun, PN Jakarta Pusat tetap membuka pelayanan.(Knu)

Baca Juga:

Bencana Banjir 2020, Kemendagri Perintahkan Semua ASN Lakukan Ini di Medsos

#Banjir Jakarta #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat #Pengadilan Tipikor #Korban Banjir
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
APBD DKI Rp 300 Miliar Disiapkan, Warga Kali Krukut dan Cakung Lama Tetap Menolak Pindah
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan Rp 300 miliar dalam APBD 2026 untuk pembebasan lahan normalisasi Kali Ciliwung, Krukut, dan Cakung Lama. Target 170 bangunan, namun warga masih enggan pindah ke rusun.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
APBD DKI Rp 300 Miliar Disiapkan, Warga Kali Krukut dan Cakung Lama Tetap Menolak Pindah
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersama Istri Franka Franklin Makarim sebelum memasuki ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Indonesia
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Massa pendukung menghadang kendaraan taktis (rantis) Polrestabes Semarang yang membawa terdakwa Sudewa keluar gedung pengadilan usai sidang putusan sela.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Berita Foto
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Doa bersama untuk Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Jum'at (26/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Indonesia
PN Jakarta Pusat Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah
PN Jakarta Pusat akhirnya menyerahkan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemerintah. Penyerahan itu sudah dilakukan usai proses eksekusi, Kamis (18/6).
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
PN Jakarta Pusat Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah
Bagikan