Banjir Jakarta

Meski Banjir, Hakim PN Jakarta Pusat ini Tetap Ngantor Gunakan Kolor

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 02 Januari 2020
 Meski Banjir, Hakim PN Jakarta Pusat ini Tetap Ngantor Gunakan Kolor

Hakim PN Jakpus tetap berkantor meski bercelana kolor lantaran Kantor PN Jakpus dikepung banjir (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Meskipun kawasan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dikepung banjir, dua hakim ini nekat menerobos genangan air setinggi selutut orang dewasa.

Hakim Adhoc, Anwar mengaku nekat menerobos genangan demi memimpin persidangan Tipikor suap Angkasa Pura (pledoi), TCW (saksi) Nurdin Basirun Gubernur Kepri (saksi).

Baca Juga:

PN Jakarta Pusat Tunda Semua Sidang Gara-Gara Banjir

"Rumah saya di Kemayoran, tadi subuh saya sudah ditelepon pak ketua, sekarang berjalan seperti biasa," katanya kepada wartawan di PN Jakarta Pusat. Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kamis (2/1).

Penampakan PN Jakpus yang dikepung banjir
Penampakan Gedung PN Jakpus yang dikepung banjir (MP/Ponco Sulaksono)

Setelah mendapatkan telpon, Anwar bergegas ke PN Jakarta Pusat, bahkan Anwar menitipkan sepeda motornya di Pos Polisi yang berjarak 800 meter menuju gedung PN.

"Karena ga bisa dilalui motor, terpaksa saya pake kolor saja kemidiam saya naik perahu milik Pemda ke PN," ucapnya.

Serupa yang dialami hakim Adhok lainnya, Hakim, Kolonel (Purn) Soekartomo dirinya hingga menyewa perahu milik warga yang terbuat dari gabus dan kayu bekas.

Baca Juga:

Jakarta Banjir, Bos Fraksi PDIP Kritik Anies 2 Tahun Cuma 'Omdo'

"Karena ini tugas, dan walaupun hari ini saya ga ada sidang, tapi harus tetap ngantor," ungkapnya.

Untuk diketahui, situasi di sekitaran PN Jakarta Pusat, saat ini memang tidak bisa dilalui oleh kendaraan. Namun, PN Jakarta Pusat tetap membuka pelayanan.(Knu)

Baca Juga:

Bencana Banjir 2020, Kemendagri Perintahkan Semua ASN Lakukan Ini di Medsos

#Banjir Jakarta #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat #Pengadilan Tipikor #Korban Banjir
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Aliran dana korupsi ini ternyata juga mengalir ke beberapa pihak lain
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Berita Foto
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Franka Franklin Makarim di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM dengan uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi Chromebook dan CDM Kemendikbudristek. Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Ibam, sapaan akrab Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bagikan