Merasa tak Diundang, Jadi Alasan Roy Suryo Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi


Pakar telematika, Roy Suryo. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Pakar telematika, Roy Suryo, mengungkapkan alasan mengapa dirinya absen dari pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, soal tudingan ijazah palsu.
Roy Suryo mengaku, ia tidak mendapatkan undangan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.
Ia juga membantah dirinya mangkir dari pemeriksaan polisi.
"Bagaimana bisa 'mangkir' kalau diundang pun tidak," ujarnya Roy Suryo kepada wartawan, Jumat (4/7).
Baca juga:
Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Minta Keterangan Dewan Pers hingga Roy Suryo
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut.
Laporan tersebut ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Total, ada 24 objek media sosial yang diserahkan kepada penyidik. (knu)
Baca juga:
Diperiksa Polda Metro Jaya, Ajudan Jokowi Didampingi 2 Pengacara
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
