Merasa tak Diundang, Jadi Alasan Roy Suryo Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Pakar telematika, Roy Suryo. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Pakar telematika, Roy Suryo, mengungkapkan alasan mengapa dirinya absen dari pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, soal tudingan ijazah palsu.
Roy Suryo mengaku, ia tidak mendapatkan undangan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.
Ia juga membantah dirinya mangkir dari pemeriksaan polisi.
"Bagaimana bisa 'mangkir' kalau diundang pun tidak," ujarnya Roy Suryo kepada wartawan, Jumat (4/7).
Baca juga:
Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Minta Keterangan Dewan Pers hingga Roy Suryo
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut.
Laporan tersebut ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Total, ada 24 objek media sosial yang diserahkan kepada penyidik. (knu)
Baca juga:
Diperiksa Polda Metro Jaya, Ajudan Jokowi Didampingi 2 Pengacara
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Setelah Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Terjerat Narkotika
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga