Merasa tak Diundang, Jadi Alasan Roy Suryo Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Pakar telematika, Roy Suryo. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Pakar telematika, Roy Suryo, mengungkapkan alasan mengapa dirinya absen dari pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, soal tudingan ijazah palsu.
Roy Suryo mengaku, ia tidak mendapatkan undangan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.
Ia juga membantah dirinya mangkir dari pemeriksaan polisi.
"Bagaimana bisa 'mangkir' kalau diundang pun tidak," ujarnya Roy Suryo kepada wartawan, Jumat (4/7).
Baca juga:
Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Minta Keterangan Dewan Pers hingga Roy Suryo
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut.
Laporan tersebut ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Total, ada 24 objek media sosial yang diserahkan kepada penyidik. (knu)
Baca juga:
Diperiksa Polda Metro Jaya, Ajudan Jokowi Didampingi 2 Pengacara
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Momen Roy Suryo usai Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
Roy Suryo Cs tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Ayah Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Diperiksa, Dugaan Perundungan Masih Didalami
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Ayah dan 46 Teman Diperiksa, Kondisi Pelaku Sudah Sadar
Roy Suryo Nekat Uji Keaslian Ijazah Jokowi sampai Jadi Tersangka, Sebut demi Rakyat Indonesia yang Ingin Perubahan
Polisi Periksa Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72, Fokus Dalami Hubungan Keluarga dan Latar Belakang ABH
Rismon Ngaku Tindakannya Berbasis Ilmiah, Siap Tuntut Balik Polisi jika Tuduhan Merekayasa Ijazah Jokowi tak Bisa Dibuktikan
Roy Suryo Cs Merasa Dikriminalisasi setelah Bikin Buku yang Singgung Masa Lalu dan Pendidikan Gibran
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Roy Suryo Cs Yakin tak Ditahan, Tegaskan tidak ada Bukti Kuat Sebarkan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi