MerahPutih.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran seleksi guru PPPK di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Masa pendaftaran Guru PPPK di Papua dan Papua Barat tersebut hingga 31 Juli 2021 mendatang pukul 23.59 WIB.
Kebijakan itu merujuk Surat Gubernur Papua Barat kepada Menteri PANRB nomor: 810/1437/GPB/2021 tanggal 23 Juli 2021 perihal permohonan kebijakan tehadap pelaksanaan pengadaan PPPK Formasi Guru Tahun 2021 di Provinsi/Kabupaten/Kota se-wilayah Provinsi Papua Barat.
Baca Juga:
Serta memerhatikan keterlambatan pembukaan pendaftaran guru PPPK di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat. Dan jumlah pelamar yang berminat masih sedikit, dan kendala akses jaringan dalam proses pendaftaran Guru PPPK.
"#SobatBKN, Bumi Cendrawasih memanggil. Bagi kalian yang ingin menjadi abdi negara khususnya sebagai tenaga pendidik di Provinsi Papua dan Papua Barat melalui formasi PPPK," tulis BKN melalui akun Facebook resminya, Selasa (27/7).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengajak masyarakat yang belum berkesempatan melamar CPNS atau lamarannya tak lolos persyaratan tahun ini diharapkan melamar rekrutmen seleksi guru PPPK di Provinsi Papua dan Papua Barat.
"Yuk manfaatkan itu. Mari mengabdi di ujung timur Indonesia," lanjut akun Facebook BKN.
Baca Juga:
Gubernur Papua Wacanakan Lockdown, Mendagri: Nanti Masyarakat Bingung
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menuturkan, ada 4.542.134 peserta yang mengisi formulir pendaftaran rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2021 ini.
Badan Kepegawaian Negara melaporkan ada 449.002 pelamar yang tak lolos syarat verifikasi CPNS dan PPPK.
"Jumlah calon ASN yang menyelesaikan pendaftaran sampai dengan penutupan tadi malam adalah 4.030.090 peserta," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Selasa (27/7). (Asp)
Baca Juga: