Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Gubernur Papua Wacanakan Lockdown, Mendagri: Nanti Masyarakat Bingung

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 26 Juli 2021
Gubernur Papua Wacanakan Lockdown, Mendagri: Nanti Masyarakat Bingung

Mendagri Tito Karnavian (ANTARA/HO-Kemendagri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons rencana Gubernur Papua Lukas Enembe terkait wacana lockdown di Bumi Cendrawasih.

Tito menegaskan ke Lukas Enembe bahwa Indonesia tidak menggunakan istilah lockdown karena digunakan istilah PPKM Level 4, Level 3, bukan istilah lockdown.

Baca Juga

PPKM Level 4, Pelajar di Banjarmasin Kembali Belajar Online

"Lockdown nanti masyarakat jadi bingung. Belum belum tentu masyarakat juga memahami arti lockdown. Kalau PPKM level 4, 3, 2 sektor itu secara rinci, rigid sekali bentuk-bentuk kegiatan apa saja sektor kegiatannya yang dibatasi," imbuh dia, Senin (26/7).

Tito juga mengaku sudah meminta Lukas Enembe untuk segera menindaklanjuti kebijakan PPKM dengan menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Mantan Kapolri ini berharap penerapan PPKM di Papua ini nantinya bisa menekan laju penyebaran virus Corona di sana.

"Kita berharap terjadi penurunan kasus di Papua seperti harapan Bapak Gubernur dan masyarakat di sana, kemudian BOR-nya juga makin menurun," ungkap Tito.

Mantan Kapolri ini memaparkan, dalam Instruksi Mendagri No 25 Tahun 2021, ada 3 daerah di Papua yang masuk dalam level 4. Tiga daerah itu yakni Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke.

Mendagri Tito Karnavian (ANTARA/HO/Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian (ANTARA/HO/Kemendagri)

Kemudian, sejumlah daerah di Papua seperti Kabupaten Jayapura juga masuk dalam PPKM Level 3. Tito telah menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) sebagai payung hukum pelaksanaan PPKM.

Pertama, Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang terdiri dari 95 kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM Level 4 dan 33 daerah termasuk level 3.

Kedua, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Terdapat 45 kabupaten/kota yang masuk level 4 di luar wilayah Jawa-Bali tersebut.

“Substansinya tidak jauh beda dengan yang di Jawa-Bali, ini karena untuk merespons, memitigasi adanya beberapa daerah di luar Jawa-Bali yang terjadi kenaikan kita tidak ingin terjadi pingpong, kita fokus di Jawa-Bali, kemudian di luar Jawa-Bali mengalami peningkatan," kata Tito.

Ketiga, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Ada 276 kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM Level 3 dan 65 kabupaten/kota masuk level 2.

Tito meminta daerah menggelar rapat forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyamakan persepsi dan tindakan dalam menindaklanjuti penerapan PPKM.

Dia juga meminta kepala daerah berkoordinasi dengan unsur organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat untuk melaksanakan upaya persuasif dan sosialisasi PPKM.

"Upaya koersif, penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan," tutur dia. (Knu)

Baca Juga

Ini Wilayah di Jawa Yang Menerapkan PPKM Level 4

#Mendagri #PPKM Level 1-4 #Gubernur Papua Lukas Enembe
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Satu Data Indonesia
Mendagri, Tito Karnavian, Mendes PDT, Yandri Susanto dan Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy mengikuti Rapat dengan Baleg DPR di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Satu Data Indonesia
Indonesia
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Tambahan dana tersebut terdiri atas Rp 1,65 triliun untuk Aceh; Rp 6,35 triliun untuk Sumatra Utara; dan Rp 2,63 triliun untuk Sumatra Barat.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Indonesia
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Mendagri memaparkan bahwa sektor transportasi menjadi penyumbang inflasi bulanan tertinggi pada periode ini.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Indonesia
Komisi II DPR Dukung Instruksi Mendagri agar Kepala Daerah Siaga saat Idul Fitri
Kebijakan tersebut penting untuk memastikan pelayanan publik dan stabilitas di daerah tetap terjaga. 

Dwi Astarini - Selasa, 10 Maret 2026
Komisi II DPR Dukung Instruksi Mendagri agar Kepala Daerah Siaga saat Idul Fitri
Indonesia
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Pembentukan Satgas Nasional tersebut menindaklanjuti arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah percepatan pemulihan wilayah terdampak.
Dwi Astarini - Minggu, 11 Januari 2026
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Tito meminta kepala daerah siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. Terutama bagi daerah yang rawan bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Indonesia
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mirwan MS selama menjalani pemberhentian sementara akan mengikuti masa magang pembinaan selama tiga bulan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Bagikan