MerahPutih.com - Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menghentikan kegiatan belajar mengajar atau pembelajaran tatap muka (PTM), karena status penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
"PTM semua sekolah dihentikan dari hari ini sesuai perintah penerapan PPKM level 4, semua pembelajaran kembali lewat daring," ujar Kepala Dinas Pendidikkan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto di Banjarmasin, Senin dikutip Antara.
Baca Juga:
BIN Vaksinasi Pelajar Ponpes dan Madrasah, BG Turun Gunung
Sesuai surat edaran yang sudah disampaikannya ke sekolah sekolah baik juga melalui media sosial terkait sikap dengan mengeluarkan kebijakan menghentikan sementara PTM tahun 2021/2022 tersebut.
"Kita hentikan sementara dengan waktu yang belum ditentukan, melihat kondisi kebijakan terkait penanganan COVID-19 ini selanjutnya," ujarnya.
Ia memastikan, semua sekolah tetap menggelar belajar mengajar atau tidak meliburkan diri karena PPKM level 4 ini, namun efektifnya menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring.
Sedangkan untuk kegiatan para guru di sekolah mengikuti aturan PPKM level 4 yang telah ditetapkan Wali Kota Banjarmasin, yakni, bergiliran dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan kepada para guru diperintahkan agar pemberian tugas kepada siswa selama belajar daring tidak boleh terlalu banyak.
"Pemberian tugas yang membutuhkan biaya sedapat mungkin tidak dilakukan untuk mengurangi beban ekonomi orangtua siswa," ujarnya.
Pelaksanaan PTM untuk tahun ajaran baru 2021/2022 dimulai di Kota Banjarmasin untuk semua jenjang pendidikan pada 12 Juli 2021 saat penularan COVID-19 di Kota Banjarmasin mulai melandai atau hanya ada enam kelurahan berstatus zona orange.
Namun, dalam seminggu ini, penambahan kasus COVID-19 di Kota Banjarmasin naik di atas 200, bahkan kemarin (25/7) nambah 212 kasus hingga totalnya saat ini mencapai 11.533 kasus warga Banjarmasin sudah terjangkit COVID-19 tersebut.
Baca Juga:
SMK Butuh Tatap Muka, Disdik Jatim Rumuskan PTM Terbatas Pasca-PPKM

