MerahPutih.Com - Pelaksana tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo mencopot seorang pegawai di lingkungan Kemenkumham karena mengunggah konten ideologi anti-Pancasila di media sosial. Alasan pencopotan itu, karena diduga mendukung ideologi lain.
"Betul Pak Menteri baru menonjobkan salah satu pegawai karena mengunggah konten ideologi lain yang non Pancasila, tapi itu di lingkungan Kemenkumham, bukan di Kemendagri," kata Plt Dirjen Politik dan PUM Kemendagri, Bahtiar dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/10).
Baca Juga:
Dituding Pro HTI, Profesor Suteki Jelaskan Perbedaan Khilafah dan Pancasila
Bahtiar menjelaskan Aparatur Sipil Negara yang dinonjobkan itu sebelumnya bertugas di kantor wilayah Kemenkumham Balikpapan. Namun hingga kini kasus yang bergulir masih ditangani aparat kepolisian.
Karena itu, ASN di lingkup Kementerian manapun, harus menerima risiko dan menerima sanksi tegas jika mempersoalkan ideologi Pancasila. Karena memiliki pandangan lain yang bertolak belakang dengan Pancasila.
"Prinsipnya siapapun, ASN di lingkungan manapun, jika menolak ideologi Pancasila akan disanksi," tandasnya.(Pon)
Baca Juga:
Khilafah Islamiyah Bisa Terwujud di Indonesia Asal dengan Syarat Ini
Dalam Perspektif Ilmu Pengetahuan, Marxisme dan Khilafah Boleh Dipelajari