Menteri Perdagangan Keluarkan Aturan Perlindungan Konsumen Penggunaan Barang dan Jasa Terkait K3L, Jamin Mutu Produk Ekspor

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Juni 2025
Menteri Perdagangan Keluarkan Aturan Perlindungan Konsumen Penggunaan Barang dan Jasa Terkait K3L, Jamin Mutu Produk Ekspor

Ilustrasi ekspor produk. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.

Permendag ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen terhadap penggunaan barang dan jasa yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).

Permendag ini juga bertujuan meningkatkan daya saing mutu produk dan tenaga kerja sektor perdagangan. Permendag 15/2025 mulai berlaku pada 17 Juni 2025.

"Salah satu tujuan diterbitkannya Permendag Nomor 15 Tahun 2025 adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam menggunakan barang dan jasa yang beredar di pasar, khususnya dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup," ujar Mendag Busan, pada Kamis (26/6).

Baca juga:

Mendag Atur Tata Cara Promosi Dagang di Luar Negeri, Luas Area Minimum 3.500 M²

Beberapa tujuan lainnya dari regulasi ini adalah meningkatkan jaminan mutu produk yang berdaya saing di pasar domestik dan internasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan kepastian usaha, mendorong inovasi dan teknologi dalam perdagangan, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.

Permendag 15/2025 juga menjadi salah satu bentuk fasilitasi pemerintah dalam membina pemenuhan persyaratan mutu dan persyaratan teknis produk di negara tujuan ekspor.

"Memenuhi persyaratan mutu dan teknis produk akan mendukung peningkatan pemanfaatan perjanjian perdagangan internasional," ucapnya.

Menurutnya, ketentuan standardisasi bidang perdagangan terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja pada sektor perdagangan sebelumnya diatur melalui Permendag Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.

Aturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

“Permendag 26/2021 belum sepenuhnya mengakomodasi beberapa substansi penting terkait proses standardisasi terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja di sektor perdagangan. Oleh karena
itu, perlu pengaturan baru melalui Permendag 15/2025,” ujar Mendag Busan.

Permendag 15/2025 memiliki ruang lingkup pengaturan standardisasi yang mencakup berbagai aspek terkait barang, jasa, dan tenaga kerja di bidang perdagangan.

Ruang lingkup tersebut meliputi perencanaan standardisasi bidang perdagangan; perumusan, penetapan, dan kaji ulang standar bidang perdagangan; penerapan dan pemberlakuan standar bidang perdagangan.

Lalu lembaga penilaian kesesuaian (LPK) standardisasi bidang perdagangan; penilaian kesesuaian standardisasi bidang perdagangan; personel standardisasi bidang perdagangan; sistem informasi standardisasi bidang perdagangan; pemantauan standar bidang perdagangan; pengawasan standar bidang perdagangan; dan pembinaan standardisasi bidang perdagangan.

Beberapa kegiatan yang diatur dalam Permendag 15/2025 antara lain mencakup perumusan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jasa dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI); rencana pendaftaran laboratorium uji yang melakukan pengujian barang terkait aspek K3L; serta penilaian risiko komoditas ekspor guna mengatasi hambatan teknis di negara tujuan ekspor. (Asp).

#Kemendag #Ekspor #Daya Saing
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Dampak Ekonomi Global terhadap Indonesia pada 2026, Ini Tantangannya
Dampak ekonomi global terhadap Indonesia pada 2026 mencakup suku bunga AS, inflasi, ekspor komoditas, investasi, dan tantangan APBN.
ImanK - Kamis, 15 Oktober 2026
Dampak Ekonomi Global terhadap Indonesia pada 2026, Ini Tantangannya
Indonesia
Trade Expo Indonesia 2026 Dibuka Dengan MoU Rp 236 Triliun, Target Rp 313,34 Triliun
Pelaksanaan TEI kali ini menargetkan transaksi sebesar 17,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 313,34 triliun dari 1.873 exhibitor dan 30.000 pengunjung
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Trade Expo Indonesia 2026 Dibuka Dengan MoU Rp 236 Triliun, Target Rp 313,34 Triliun
Indonesia
Industri Padat Karya Hadapi Tantangan Biaya Produksi, Ekspor Tetap Tumbuh
Kadin melihat ekspor masih memiliki prospek positif hingga akhir tahun, terutama didukung industri pengolahan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Industri Padat Karya Hadapi Tantangan Biaya Produksi, Ekspor Tetap Tumbuh
Indonesia
India Bakal Jadi Pembeli Asing Tertinggi di Trade Expo Indonesia 2026
Mengusung tema “The Ultimate Hub for Global Sourcing”, TEI 2026 menempati area pameran seluas 16.656 meter persegi dengan target potensi transaksi 17,5 miliar dolar AS
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
India Bakal Jadi Pembeli Asing Tertinggi di Trade Expo Indonesia 2026
Indonesia
Harga Minyak Naik, Ekspor Diharapkan Meningkat Buat Tutup Defisit Neraca Perdagangan
Salah satu upaya perluasan pasar ekspor adalah melalui Trade Expo Indonesia 2026 yang akan digelar pada 14-18 Oktober.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 September 2026
Harga Minyak Naik, Ekspor Diharapkan Meningkat Buat Tutup Defisit Neraca Perdagangan
Berita Foto
Perkuat Ekspor, Pemindai Peti Kemas ke-10 Beroperasi di Tanjung Priok
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 21 September 2026
Perkuat Ekspor, Pemindai Peti Kemas ke-10 Beroperasi di Tanjung Priok
Indonesia
Mendag Jamin Swasta Tetap Bisa Lakukan Ekspor, Tidak Semua Satu Pintu Lewat BUMN
Pemerintah saat ini terus memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis agar pengaturannya proporsional dan fleksibel.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Mendag Jamin Swasta Tetap Bisa Lakukan Ekspor, Tidak Semua Satu Pintu Lewat BUMN
Indonesia
Beli Alat Produksi Canggih dari Tiongkok, PT RAI Mampu Mengolah 2 Juta Butir Kelapa Per Hari
“Kami hadir dengan komitmen untuk menyejahterakan para petani kelapa dan putra-putri daerah. Selain itu, cita-cita kami adalah 'Mengembalikan Kejayaan Kelapa Nusantara di Mata Dunia',” kata Jerry.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Beli Alat Produksi Canggih dari Tiongkok, PT RAI Mampu Mengolah 2 Juta Butir Kelapa Per Hari
Indonesia
Produk Camilan UMKM Indonesia Tembus Pasar Cili, Nilai Pesanan Capai Rp 510 Juta
Dua UMKM Indonesia mendapat pesanan produk olahan buah, sayur, dan keripik tempe dari buyer Cili senilai USD 29 ribu atau sekitar Rp 510 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Produk Camilan UMKM Indonesia Tembus Pasar Cili, Nilai Pesanan Capai Rp 510 Juta
Indonesia
Buntut Mobil Terbakar di Tol Cikampek, Kemendag Panggil BYD Indonesia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil PT BYD Motor Indonesia (BYD) untuk meminta klarifikasi terkait insiden mobil BYD Seal yang terbakar di Tol Jakarta-Cikampek
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Buntut Mobil Terbakar di Tol Cikampek, Kemendag Panggil BYD Indonesia
Bagikan