Menteri Nadiem Pastikan Madrasah Tetap Ada dalam RUU Sisdiknas
Tangkapan layar Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada peluncuran Merdeka Belajar episode 18 di Jakarta, Rabu (23/3/2022). (ANTARA/Indriani)
MerahPutih.com - Kata "madrasah" yang hilang dalam draf Revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas.
“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” ujar Menteri Nadiem dalam keterangan tertulisnya bersama dengan Menteri Agama, di Jakarta, Rabu (30/3).
Baca Juga:
Frasa Madrasah Hilang di RUU Sisdiknas, Legislator Gerindra: Melawan Pancasila
Menteri Nadiem menekankan, baik sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.
"Apa yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang,” kata Menteri Nadiem, seperti dikutip Antara.
Nantinya, penamaan secara spesifik seperti sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK) dan madrasah aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
Baca Juga:
Madrasah Lenyap dari RUU Sisdiknas, Cak Imin: Jangan Abaikan Jasa Ulama
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas.
"RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap ekosistem pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas,” kata Menag Yaqut.
Menag Yaqut meyakini dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibiltas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik Indonesia akan meningkat.
“Kualitas sistem pendidikan kita pun akan semakin membaik di masa depan,” pungkas Menag. (*)
Baca Juga:
Fraksi PPP Tolak Revisi UU Sisdiknas Jika Kata Madrasah Dihilangkan
Bagikan
Berita Terkait
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Kuota Beasiswa Internasional Bakal Naik, Perluas Kerja Sama Kampus Indonesia Dengan Luar Negeri
Aksi Demo Guru Madrasah Tuntut Diangkat Jadi PPPK atau ASN di Monas Jakarta
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah