MerahPutih.com - Kementerian Lingkungan Hidup mengungkapkan, insiden longsornya gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantargebang menjadi bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta.
Peristiwa ini bahkan tidak boleh lagi ditoleransi. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, bahwa tragedi mematikan ini merupakan alarm keras bagi Pemprov DKI Jakarta.
“DKI harus segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas,” jelas dia dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/4).
Menteri Hanif menyebutkan, bahwa Bantargebang adalah "fenomena gunung es" akibat kegagalan kelola sampah Jakarta, yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun.
Baca juga:
Longsor di Bantargebang Tewaskan 4 Orang, DLH DKI Aktifkan Operasi Darurat
Penggunaan metode open dumping di lokasi ini dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.
Kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” tegas Menteri Hanif.
Sejarah kelam TPST Bantar Gebang mencatat rentetan tragedi mematikan mulai dari longsor pemukiman tahun 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.
Baca juga:
Tragedi Longsor Bantargebang, Komisi II DPR Desak Reformasi Total Pengelolaan Sampah
Pola kegagalan sistemik ini berlanjut hingga Januari 2026 saat amblasnya landasan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai, yang disusul oleh runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026 ini.
“Rangkaian insiden berulang tersebut membuktikan adanya risiko fatal akibat beban overload di TPST Bantar Gebang,” tutur Menteri Hanif. (knu)