Menteri Hukum: Pengembalian Aset Koruptor Lebih Baik Ketimbang Hanya Menghukum


Menteri Hukum Supratman. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, mengatakan bahwa pihaknya akan memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara. Kesempatan bertobat itu diberikan dalam waktu minggu-minggu dan bulan-bulan ini tanpa menyebutkan waktu spesifik.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery) lebih penting daripada sekadar menghukum koruptor.
"Kalau aset recovery-nya bisa, pengembalian kerugian negara itu bisa lebih maksimal, itu jauh lebih baik ketimbang sekadar hanya menghukum," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/12).
Hal itu disampaikan Supratman menanggapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto soal pengampunan terhadap koruptor jika mengembalikan hasil korupsi.
Baca juga:
Buntut Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 210 Miliar
Ia menilai, yang terjadi saat ini adalah koruptor dihukum bayar uang pengganti, namun nominalnya masih belum bisa sepenuhnya menutup kerugian negara.
"Kan selama ini juga faktanya bahwa negara setelah orang dihukum membayar uang pengganti dan lain-lain sebagainya, tetapi tidak sesuai dengan besaran kerugian negara," ujar Menkum.
Supratman mengatakan, pernyataan Presiden tidak serta-merta langsung dilaksanakan. Masih ada beberapa hal yang harus dibahas untuk pelaksanaannya.
"Akan tetapi, Presiden sama sekali pasti tidak menganggap bahwa itu bisa dilakukan serta-merta. Nah, karena itu teman-teman bisa nanti menunggu langkah konkret selanjutnya setelah diberi arahan kepada kami," tuturnya.
Menkum mengatakan bahwa mekanisme serupa sudah ada di Kejaksaan Agung, yakni denda damai.
"Denda damai itu untuk seluruh tindak pidana. Meski demikian, peraturan turunannya yang belum, dahulu kami minta disepakati antara pemerintah dan DPR itu cukup peraturan Jaksa Agung. Akan tetapi, sampai sekarang saya tidak tahu apakah peraturan Jaksa Agung itu sudah diselesaikan atau belum," tuturnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
