Menteri HAM Natalius Pigai Pantau Kasus Kekerasan Aktivis KontraS Andrie Yunus, Polisi Diminta Gerak Cepat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Maret 2026
Menteri HAM Natalius Pigai Pantau Kasus Kekerasan Aktivis KontraS Andrie Yunus, Polisi Diminta Gerak Cepat

Arsip - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengecam keras dugaan tindakan kekerasan berupa penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Pigai menegaskan bahwa praktik premanisme tidak memiliki tempat di Indonesia, terutama yang menyasar kelompok masyarakat sipil.

"Saya sudah kecam, tidak boleh. Tidak boleh membiarkan premanisme hidup di negara ini," tegas Pigai, Sabtu (14/3).

Baca juga:

Polda Metro Jaya Kecam Insiden Penyerangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

Menolak Keras Budaya Kekerasan dalam Demokrasi

Menurut Pigai, Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi perdamaian dan keamanan. Segala bentuk perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan melalui dialog demokratis, bukan dengan serangan fisik yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

"Negara ini adalah negara damai, aman, dan tidak boleh melakukan kekerasan, apalagi menyiram air keras kepada seluruh rakyat Indonesia," jelas dia.

Saat ini Indonesia tengah menikmati "surplus demokrasi". Namun, kemajuan tersebut tidak boleh dinodai oleh aksi-aksi intimidasi terhadap komunitas civil society yang berperan penting sebagai mekanisme kontrol dan keseimbangan pemerintahan.

Desak Kepolisian Usut Tuntas dan Siap Dampingi Korban

Sebagai representasi pemerintah, Natalius Pigai menyatakan keprihatinan mendalam atas musibah yang dialami Andrie Yunus pasca mengikuti kegiatan podcast di Kantor YLBHI. Ia secara resmi meminta aparat kepolisian untuk bergerak cepat menangkap pelaku agar korban mendapatkan keadilan hukum.

"Mewakili pemerintah, saya prihatin dengan peristiwa ini dan tidak boleh terjadi lagi," kata Pigai.

Baca juga:

Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Dapat Atensi Khusus Kapolri, Penyidik Cari Keterangan Saksi dan Ahli

Kementerian HAM menyatakan kesiapan untuk melakukan pengawasan ketat dan memberikan pendampingan penuh terhadap korban.

Pigai juga berencana menjenguk Andrie Yunus yang saat ini masih menjalani perawatan medis akibat luka bakar serius di beberapa bagian tubuhnya guna memastikan kondisi kesehatan dan keamanan sang aktivis.

#Andrie Yunus #Kontras #Teror Air Keras #Penyiraman Air Keras
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Bagikan