Menteri Hadi Tjahjanto Dinilai Gagal Jalankan Visi Presiden Berantas Mafia Tanah

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 27 April 2023
Menteri Hadi Tjahjanto Dinilai Gagal Jalankan Visi Presiden Berantas Mafia Tanah

Hadi Tjahjanto memberikan salam sebelum upacara pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Rabu (15/6/2022).. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dinilai gagal menjalankan salah satu visi Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas mafia tanah.

Kementerian yang dipimpinnya diduga masih menerbitkan sertifikat palsu Hak Guna Usaha atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) milik HH yang terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara.

Baca Juga

Hadi Tjahjanto Bisa Jadi Opsi Cawapres Tokoh Militer Pendamping Ganjar

“Kementerian ATR/BPN diduga telah menerbitkan sertifikat yang salah letak. Seharusnya lokasinya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tapi pada kenyataannya SHGU Produk BPN tersebut terletak di Kabupaten Musi Rawas utara dan tumpang tindih dengan lahan masyarat serta lahan tambang PT Gorby Putra Utama yang sudah beroperasi sejak tahun 2009,” tegas koordinator Muratara Menggugat Joko Aprianto kepada wartawan, Kamis (27/4)

Joko bersama gabungan mahasiswa, masyarakat Musi Rawas Utara, serta serikat pekerja PT Gorby Putra Utama (PT GPU) yang tergabung dalam Muratara Menggugat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian ATR/BPN dan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/4). Hadir juga dalam aksi itu, sejumlah kepala desa di Kabupaten Muratara.

Aksi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat asal Kabupaten Musi Rawas Utara di depan Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (27/4/2023)
Aksi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat asal Kabupaten Musi Rawas Utara di depan Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (27/4/2023). Foto: MP/Ponco

Dalam aksi itu, Joko menegaskan sertifikat tersebut dikeluarkan melalui BPN Musi Banyuasin tertanggal 8 Februari 2022. Penerbitan sertifikat HGU tersebut dinilainya tidak melalui proses dan ketentuan yang berlaku tentang tatacara penerbitan.

Selain itu, lanjut Joko, bukti lain yang memperkuat penerbitan sertifikat HGU tersebut asal-asalan adalah hasil Berita Acara Kunjungan Lapangan (BAP) yang ditandatangi oleh Pihak Polda Sumsel, BPN Kanwil Sumsel, BPN Kabupaten Muba/Mura, Tata Pemerintahan Provisi Sumsel.

“Dalam berita acara dijelaskan terbitnya sertifikat HGU harusnya berada di Kabupaten Musi Banyuasin, tapi pada kenyataannya lokasi kordinat tersebut berada di kabupaten Musi Rawas Utara. Menjadi pertanyaan kami kok bisa ATR/BPN menerbitkan Sertifikat HGU seluas hampir 4000 Ha bisa salah lokasi?” tanya Joko.

Baca Juga

Menteri Hadi Tjahjanto Geram Ada Anak Buahnya Pamer Kemewahan

Oleh karena itu, lanjut Joko, Murata Menggugat meminta Menteri Hadi yang juga mantan Panglima TNI itu untuk dapat segera mencabut penerbitan sertifikat HGU milik PT SKB.

“Pencabutan ini mesti segera dilaksanakan untuk menghidari adanya PHK Masal akibat terhentinya kegiatan tambang PT GPU yang sudah beroperasi sejak tahun 2009. Apabila tututan kami tidak mendapat tanggapan kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” tandasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Musi Rawas Utara Gabril H Fuadi dan Heri Adi selaku Kepala Desa Beringin Makmur II mempertanyakan dasar Kementrian ATR/BPN menerbitkan SHGU PT SKB. Gabril menekankan hingga saat ini belum ada tanah masyarakat Desa Beringin Makmur II Kab Musi Rawas Utara yang dikompensasi atau diganti rugi oleh pihak PT SKB.

Baik Kementerian ATR/BPN dan PT SKB pun tidak menyosialisasikan dasar terbitnya SHGU tersebut. Gabril menegaskan pihaknya keberatan dengan cara-cara Kementrian ATR/BPN dalam menerbitkan SHGU ASPAL.

"Terbitnya Sertifikat HGU telah merampas hak-hak tanah milik masyarakat dan menggangu iklim investasi karena sepengetahuan kami di lokasi tersebut sudah ada kegiatan perusahaan tambang batu bara (PT GPU) yang sudah beroperasi sejak 2009 dan perusahaan tersebut sudah melakukan kompensasi atau ganti rugi lahan serta sudah membangun fasilitas jalan, pelabuhan, dan fasilitas pendukung lainnya," kata dia.

"Kami masyarakat Musi Rawas Utara mendesak pihak BPN segera mencabut SHGU PT SKB untuk menghidari adanya konflik di lapangan," timpalnya.

Pekerja PT GPU yang diwakili Luki Hermawan mendesak pihak Kemetrian ATR/BPN untuk segera mencabut SHGU PT SKB. Pencabutan SHGU harus segera dilakukan untuk menghidari pemutusan hubungan kerja (PHK) masal akibat terhentinya kegiatan tambang PT GPU yang sudah ada sejak 2009.

"Dan apabila tututan kami tidak mendapat tanggapan kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi," kata Luki. (Pon)

Baca Juga

Menteri Hadi Tjahjanto Tawarkan HGB Hingga 160 Tahun di IKN Nusantara

#Hadi Tjahjanto #Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala BPN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nusron Wahid Akui Salah dan Minta Maaf, DPR Justru Soroti Masalah Lebih Besar di Kementerian ATR/BPN yang Harus Segera Dibasmi Demi Rakyat
Menteri Nusron segera mengarahkan seluruh jajaran di ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah secara serius, tegas, dan terukur
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Agustus 2025
Nusron Wahid Akui Salah dan Minta Maaf, DPR Justru Soroti Masalah Lebih Besar di Kementerian ATR/BPN yang Harus Segera Dibasmi Demi Rakyat
Indonesia
Nusron Wahid Minta Maaf soal Semua Tanah Milik Negara, DPR: Fokus Berantas Mafia Tanah Saja
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya, mengapresiasi Nusron Wahid yang telah menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya yang menyebut semua tanah adalah milik negara.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Nusron Wahid Minta Maaf soal Semua Tanah Milik Negara, DPR: Fokus Berantas Mafia Tanah Saja
Indonesia
Pemerintah ‘Ngebet’ Ambil Alih Tanah ‘Menganggur’, Menteri Nusron Berdalih Digunakan untuk Program Strategis
“Jadi tanah telantar harus dapat didayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat,” kata Nusron.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Pemerintah ‘Ngebet’ Ambil Alih Tanah ‘Menganggur’, Menteri Nusron Berdalih Digunakan untuk Program Strategis
Indonesia
Sampaikan Permintaan Maaf, Nusron Wahid Jelaskan Maksud Tanah ‘Nganggur’ Diambil Negara
Menurutnya, penertiban menyasar pada lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), bukan tanah, sawah, pekarangan, apalagi yang sudah punya status sertifikat hak milik
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Sampaikan Permintaan Maaf, Nusron Wahid Jelaskan Maksud Tanah ‘Nganggur’ Diambil Negara
Indonesia
Pernyataan Semua Tanah Milik Negara Menjadi Ramai, Menteri ATR Nusron Wahid Minta Maaf dan Ke Depan Berhati-hati Berkata
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf soal pernyataannya yang membuat ‘ramai’.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Pernyataan Semua Tanah Milik Negara Menjadi Ramai, Menteri ATR Nusron Wahid Minta Maaf dan Ke Depan Berhati-hati Berkata
Indonesia
Staf Ahli Kementerian ATR Temukan Kejanggalan dalam SHGB Indogrosir Makassar
BPN harus segera mengevaluasi sertifikat tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Mei 2025
Staf Ahli Kementerian ATR Temukan Kejanggalan dalam SHGB Indogrosir Makassar
Indonesia
Menteri Nusron Bantah Berita Sertifikat Pagar Laut Tangerang Milik Aguan Batal Dicabut
Menurut Nusron, semua sertipikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan tanpa pandang bulu siapa pemiliknya.
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Februari 2025
Menteri Nusron Bantah Berita Sertifikat Pagar Laut Tangerang Milik Aguan Batal Dicabut
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tegas Selesaikan Permasalahan Tanah Agar Tak Jadi Pertikaian di Tengah Masyarakat
Jika terdapat pengaduan mengenai sertifikat tanah yang tumpang tindih, BPN harus segera menyelesaikan masalah tersebut
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Februari 2025
DPR Minta Pemerintah Tegas Selesaikan Permasalahan Tanah Agar Tak Jadi Pertikaian di Tengah Masyarakat
Indonesia
Kementerian ATR/BPN Rekonstruksi Anggaran Sebesar Rp 2,01 Triliun
Kementerian ATR/BPN melakukan rekonstruksi anggaran sebesar Rp 2,01 triliun dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp 6,45 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Februari 2025
Kementerian ATR/BPN Rekonstruksi Anggaran Sebesar Rp 2,01 Triliun
Indonesia
Pasca Dilanda Kebakaran, Kementerian ATR/BPN Pastikan Sertifikat Tanah dan Sengketa Lahan Aman
Kepala Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN memastikan dokumen yang terdampak hanyalah dokumen administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Februari 2025
Pasca Dilanda Kebakaran, Kementerian ATR/BPN Pastikan Sertifikat Tanah dan Sengketa Lahan Aman
Bagikan