Mentan SYL Jadi Tersangka, Polisi Tetap Proses Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Mentan SYL dan Ketua KPK Firli. (Foto: Medsos)
MerahPutih.com - Kepolisian terus melakukan pengusutan penegakan hukum terkait adanya aduan masyarakat (Dumas) dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus ini jalan terus meski SYL sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Baca Juga:
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya terus melanjutkan proses kasus tersebut meski SYL sudah menjadi tersangka.
“Proses penyidikan masih terus berlangsung,” ujar Ade Safri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/10).
Adapun kasus dugaan pemerasan tersebut saat ini proses penegakan hukumnya sudah memasuki tahap penyidikan.
Baca Juga:
Kapolrestabes Semarang Diperika Selama 7 Jam di Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL
Pihak kepolisian juga menyatakan saat ini tengah mencari alat bukti dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan, penanganan sebuah perkara yang diadukan atau dilaporkan mempunyai sistem dalam rangkaian prosesnya.
“Ada laporan masuk ya diproses, diselidiki, dicari alat buktinya, diklarifikasi. Kalau ada apa-apa, gelar perkara,” paparnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
Polda Metro Jaya Minta Warga Pakai Transportasi Umum Saat Perayaan Pergantian Tahun
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara