Menkomdigi Targetkan PDN Beroperasi Akhir Maret, di Mana Lokasinya?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 13 Januari 2025
Menkomdigi Targetkan PDN Beroperasi Akhir Maret, di Mana Lokasinya?

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menargetkan Pusat Data Nasional (PDN) sudah bisa beroperasi pada akhir Maret 2025.

"Jadi, yang kami lakukan selama dua bulan ini adalah mempersiapkan hal tersebut bisa berjalan menuju target di bulan Maret," kata Meutya, Senin (13/1).

Meutya mengemukakan bahwa Indonesia akan memiliki sistem pusat data yang lebih baik dari sebelumnya setelah pembangunan Pusat Data Nasional di Cikarang, Jawa Barat, rampung.

Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada awal November 2024, Meutya menyampaikan bahwa pengoperasian PDN kemungkinan lebih lambat dari rencana awal pada Januari 2025.

Baca juga:

Target PDN Beroperasi Januari 2025 Meleset, Menkomdigi Minta Tambah Anggaran

Ia juga mengatakan bahwa selanjutnya lokasi PDN semestinya tidak disampaikan kepada publik demi keamanan.

"Kita sudah tahu posisi satu itu ada di Cikarang. Berikutnya kami mohon izin Pak Ketua dan para pimpinan untuk posisi data nasional lainnya nanti tidak mungkin kita sampaikan ke publik," katanya.

"Karena ini bersifat juga terhadap kerawanan atau menjaga national interest (kepentingan nasional). Jadi untuk Komisi I saja nanti mungkin bisa kita jelaskan," ia menambahkan.

Pembangunan Pusat Data Nasional merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kedaulatan digital serta mendukung percepatan transformasi digital di berbagai sektor di Indonesia.

Baca juga:

Pemerintah akan Rahasiakan Lokasi PDN

PDN Cikarang akan menjadi pusat data pertama yang dimiliki oleh pemerintah.

Dengan hadirnya pusat data tersebut, data-data lintas kementerian dan lembaga pemerintah yang saat ini masih terpisah-pisah akan bisa diintegrasikan.

Kehadiran pusat data nasional diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan data pemerintahan dan penyelenggaraan layanan digital bagi masyarakat.

#Pusat Data Nasional #Pusat Data Nasional (PDN) #Meutya Hafid
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Penggunaan media sosial harus diatur dengan baik demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Berita Foto
Raker Menkomdigi dengan Komisi I DPR Bahas Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan paparan saat Raker dengan Komisi I di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Raker Menkomdigi dengan Komisi I DPR Bahas Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART)
Indonesia
Wacana Baru dari Komdigi: Nomor HP Jadi Syarat Registrasi Akun Medsos
Aturan mewajibkan setiap pengguna media sosial (medsos) mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Wacana Baru dari Komdigi: Nomor HP Jadi Syarat Registrasi Akun Medsos
Indonesia
DPR-Komdigi Bahas Transfer Data RI-AS, Fokus pada Keamanan Siber dan Data Digital
Komisi I DPR RI bersama Menkomdigi Meutya Hafid membahas regulasi transfer data internasional dalam kesepakatan ART RI-AS, termasuk keamanan siber dan kedaulatan digital.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
DPR-Komdigi Bahas Transfer Data RI-AS, Fokus pada Keamanan Siber dan Data Digital
Indonesia
Tinggal Roblox Belum Taat PP Tunas, Menkomdigi Optimistis Bentar Lagi Ikut
Menkomdigi Meutya Hafid optimistis Roblox segera patuhi PP Tunas, setelah YouTube resmi ikut aturan batasan usia 16 tahun.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 April 2026
Tinggal Roblox Belum Taat PP Tunas, Menkomdigi Optimistis Bentar Lagi Ikut
Indonesia
Komdigi: YouTube Setuju Batasi Usia 16 Tahun dan Hapus Iklan untuk Anak
YouTube Indonesia resmi patuhi aturan pemerintah dengan batas usia minimum 16 tahun dan penghapusan iklan untuk anak dan remaja.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
Komdigi: YouTube Setuju Batasi Usia 16 Tahun dan Hapus Iklan untuk Anak
Indonesia
Pramono Anung Dukung Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang mulai berlaku 28 Maret 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Maret 2026
Pramono Anung Dukung Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Indonesia
Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Platform Digital Berisiko
Komdigi akan menerapkan aturan pembatasan usia akses platform digital bagi anak mulai 28 Maret 2026. Platform digital wajib melindungi anak sesuai PP Tunas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Platform Digital Berisiko
Indonesia
Kerja Sama Dagang RI–AS Disorot, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Data Konsumen Tetap Terlindungi
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan data konsumen Indonesia tetap aman meski ada perjanjian dagang ART antara RI dan AS. Pemerintah menjamin perlindungan sesuai UU PDP.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kerja Sama Dagang RI–AS Disorot, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Data Konsumen Tetap Terlindungi
Indonesia
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Meutya Hafid menegaskan batas usia anak untuk akun media sosial dalam PP Tunas. PSE wajib mematuhi aturan atau menerima sanksi dari pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Bagikan