Menkomdigi Jamin Transfer Data Pribadi ke AS Dipastikan Aman, Ada Dasar Hukumnya

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 24 Juli 2025
Menkomdigi Jamin Transfer Data Pribadi ke AS Dipastikan Aman, Ada Dasar Hukumnya

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia memastikan pertukaran transfer data warga ke Amerika Serikat (AS) terkait kesepakatan kebijakan kedua negara bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjamin seluruh proses dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang andal dan aman, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara Indonesia.

Bahkan, kesepakatan perdagangan antara Indonesia-AS itu sekaligus menjadi dasar hukum untuk menjamin pertukaran data pribadi itu tidak akan disalahgunakan oleh kedua negara.

Baca juga:

Kata Presiden Prabowo Soal Transfer Data Pribadi Bagian Dari Perjanjian Dagang dengan AS

"Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam keterangan resminya, Kamis (24/7).

Meutya menambahkan pemerintah menegaskan pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.

Baca juga:

Transfer Data Pribadi Diklaim Bagian Reformasi Perdagangan Digital, Perjuangan Lama Perusahaan Amerika

"Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia," paparnya.

Lebih jauh, Menkomdigi menjelaskan negosiasi serta pembicaraan teknis antara pemerintah Indonesia-AS masih terus berjalan dan kesepakatan yang disampaikan Gedung Putih masih dalam tahap finalisasi.

Baca juga:

Isu Transfer Data Pribadi Jadi Perbincangan Hangat, Menkomdigi Bakal Temui Menko Airlangga Hartarto

"Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun, tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya," tuturnya, dikutip Antara. (*)

#Kesepakatan Dagang RI-AS #Data Pribadi #Meutya Hafid
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
99,9 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Pulih, 1 Site Masih dalam Proses Pemulihan
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut 99,9 persen dari 812 site/BTS terdampak gempa NTT telah dipulihkan. Tinggal 1 site masih dalam proses.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
99,9 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Pulih, 1 Site Masih dalam Proses Pemulihan
Indonesia
Komdigi Kasih Tenggat 3 Hari YouTube Tindak Bigmo Buntut Anak Promosi Vape
Komdigi beri tenggat 3 hari kepada YouTube untuk menindak konten promosi vape kreator Bigmo yang melibatkan anak. Jika tidak, sanksi administratif menanti.
Wisnu Cipto - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Kasih Tenggat 3 Hari YouTube Tindak Bigmo Buntut Anak Promosi Vape
Indonesia
Lembaga Perlindungan Data Pribadi Bekerja Independen, Laporan Langsung ke Presiden
Peraturan presiden tentang pelindungan data pribadi dan peta jalan AI nasional disusun sebagai fondasi tata kelola kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Lembaga Perlindungan Data Pribadi Bekerja Independen, Laporan Langsung ke Presiden
Indonesia
14 Aplikasi Ekosistem Apple Mulai Dicek Tunduk Tidak Sama PP Tunas, Apa Saja?
emkomdigi memverifikasi 14 layanan Apple termasuk iMessage, Safari, Siri, Apple Music, dan lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap PP TUNAS demi pelindungan anak di ruang digital.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
14 Aplikasi Ekosistem Apple Mulai Dicek Tunduk Tidak Sama PP Tunas, Apa Saja?
Indonesia
Influencer Daerah Jadi Target Utama Spam Komentar Judol, Akun Milik Negara Ikut Diserang
Menkomdigi Meutya Hafid ungkap spam komentar judol paling banyak menyasar influencer daerah.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Influencer Daerah Jadi Target Utama Spam Komentar Judol, Akun Milik Negara Ikut Diserang
Indonesia
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Penggunaan media sosial harus diatur dengan baik demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Indonesia
Bisa Cegah Hoaks, Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos dapat Lampu Hijau dari DPR
DPR RI mendukung rencana Komdigi mewajibkan nomor ponsel saat registrasi akun media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Bisa Cegah Hoaks, Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos dapat Lampu Hijau dari DPR
Berita Foto
Raker Menkomdigi dengan Komisi I DPR Bahas Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan paparan saat Raker dengan Komisi I di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Raker Menkomdigi dengan Komisi I DPR Bahas Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART)
Indonesia
Wacana Baru dari Komdigi: Nomor HP Jadi Syarat Registrasi Akun Medsos
Aturan mewajibkan setiap pengguna media sosial (medsos) mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Wacana Baru dari Komdigi: Nomor HP Jadi Syarat Registrasi Akun Medsos
Indonesia
DPR-Komdigi Bahas Transfer Data RI-AS, Fokus pada Keamanan Siber dan Data Digital
Komisi I DPR RI bersama Menkomdigi Meutya Hafid membahas regulasi transfer data internasional dalam kesepakatan ART RI-AS, termasuk keamanan siber dan kedaulatan digital.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
DPR-Komdigi Bahas Transfer Data RI-AS, Fokus pada Keamanan Siber dan Data Digital
Bagikan