Menkomdigi Jamin Transfer Data Pribadi ke AS Dipastikan Aman, Ada Dasar Hukumnya


Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia memastikan pertukaran transfer data warga ke Amerika Serikat (AS) terkait kesepakatan kebijakan kedua negara bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjamin seluruh proses dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang andal dan aman, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara Indonesia.
Bahkan, kesepakatan perdagangan antara Indonesia-AS itu sekaligus menjadi dasar hukum untuk menjamin pertukaran data pribadi itu tidak akan disalahgunakan oleh kedua negara.
Baca juga:
Kata Presiden Prabowo Soal Transfer Data Pribadi Bagian Dari Perjanjian Dagang dengan AS
"Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam keterangan resminya, Kamis (24/7).
Meutya menambahkan pemerintah menegaskan pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.
Baca juga:
"Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia," paparnya.
Lebih jauh, Menkomdigi menjelaskan negosiasi serta pembicaraan teknis antara pemerintah Indonesia-AS masih terus berjalan dan kesepakatan yang disampaikan Gedung Putih masih dalam tahap finalisasi.
Baca juga:
Isu Transfer Data Pribadi Jadi Perbincangan Hangat, Menkomdigi Bakal Temui Menko Airlangga Hartarto
"Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun, tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya," tuturnya, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

Raker Menteri Komdigi dengan Komisi I DPR Bahas Anggaran Tahun 2026

[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Wajibkan Pengguna WhatsApp Call Beli Kuota Internet Premium
![[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Wajibkan Pengguna WhatsApp Call Beli Kuota Internet Premium](https://img.merahputih.com/media/16/c7/ff/16c7ffa4dfdb06346a5ac103243410c9_182x135.png)
Mata Anak Indonesia Terancam Buta Karena Gadget, Menkomdigi Beri Peringatan Keras

Golkar Duga Isu Munaslub Ganti Bahlil untuk Memecah Belah Partai

Legislator Gerindra Dukung Pemutakhiran DTSN Pemerintah

Ribuan Malware Mengintai, Inilah 3 'Dosa' Fatal yang Bikin Data Anda Ludes!

Bocornya 4,6 Juta Data Warga Jabar Dinilai Jadi Pukulan Telak Keamanan Siber Indonesia

4,6 Juta Data Warga Jabar Bocor, DPR Ingatkan UU PDP Jangan Cuma Jadi Macan Ompong

Bikin Pekerja Kena PHK, Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Kesepakatan Dagang Indonesia-AS
