Menko Yusril Ungkap Mary Jane Dipulangkan ke Filipina atas Perintah Prabowo

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 06 Desember 2024
Menko Yusril Ungkap Mary Jane Dipulangkan ke Filipina atas Perintah Prabowo

Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Impas) bakal memulangkan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso yang berkebangsaan Filipina.
?
Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra membenarkan soal pemulangan yang akan dilaksanakan sebelum Hari Raya Natal. Ia mengatakan hal tersebut sesuai dengan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. "Ya, itu perintah Presiden Prabowo. Saya bertemu dia dua hari yang lalu, semasa rapat kabinet di istana," ujar Yusril di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12).
?
Ia mengatakan kesepakatan sudah ditandatangani bersama. Saat ini, pihaknya sedang mengurus masalah teknis. Oleh sebab itu, Yustil belum bisa memastikan kapan Mary dipulangkan. "Kami belum berani memastikan tanggal berapa karena tim teknis akan segera berunding," tuturnya.
?
Yusril juga mengundang semua stakeholder yang terkait seperti, kejaksaan agung, kepolisian, dirjen pemasyarakatan imigrasi, dan Kementerian Luar Negeri.

Baca juga:

Menko Yusril: Hukuman Mary Jane Bisa Diubah Filipina Setelah Dipulangkan


?
Kemenko Kumham Impas juga akan meminta kedutaan Filipina menyiapkan paspor bagi Mary Jane untuk memenuhi prosedur administrasi sebelum meninggalkan bandara Jakarta.
?
"Target saya sih, ya kalau sebelum hari Natal ya sekitar tanggal 20 sudah bisa direalisasikan, hari ini kan tanggal 6 ya, kalau tanggal 20 ada waktu 2 minggu dari sekarang untuk menyelesaikan soal teknis ini," kata dia.
?
Yusril memastikan Mary Jane aman karena saat ini terpidana itu berada di Lembaga Pemasyarakatan Yogyakarta. Ia pun memastikan bakal mengerahkan pengawalan penuh saat menyerahkan Mary Jane di bandara.
?
"Kemudian naik ke pesawat ke Filipina, sejak itu kan sudah menjadi kewenangan pemerintah Filipina untuk mengawal yang bersangkutan sampai ke Manila," pungkasnya.(Pon)
?

Baca juga:

JK Nilai Tak Ada yang Spesial dari Pemindahan Mary Jane Hingga Anggota 'Bali Nine'

#Yusril Ihza Mahendra #Mary Jane
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Yusril menyatakan kemungkinan melibatkan hakim ad hoc masih terbuka di kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Bagikan