Menko Yusril Ungkap Mary Jane Dipulangkan ke Filipina atas Perintah Prabowo
Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Impas) bakal memulangkan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso yang berkebangsaan Filipina.
?
Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra membenarkan soal pemulangan yang akan dilaksanakan sebelum Hari Raya Natal. Ia mengatakan hal tersebut sesuai dengan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. "Ya, itu perintah Presiden Prabowo. Saya bertemu dia dua hari yang lalu, semasa rapat kabinet di istana," ujar Yusril di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12).
?
Ia mengatakan kesepakatan sudah ditandatangani bersama. Saat ini, pihaknya sedang mengurus masalah teknis. Oleh sebab itu, Yustil belum bisa memastikan kapan Mary dipulangkan. "Kami belum berani memastikan tanggal berapa karena tim teknis akan segera berunding," tuturnya.
?
Yusril juga mengundang semua stakeholder yang terkait seperti, kejaksaan agung, kepolisian, dirjen pemasyarakatan imigrasi, dan Kementerian Luar Negeri.
Baca juga:
Menko Yusril: Hukuman Mary Jane Bisa Diubah Filipina Setelah Dipulangkan
?
Kemenko Kumham Impas juga akan meminta kedutaan Filipina menyiapkan paspor bagi Mary Jane untuk memenuhi prosedur administrasi sebelum meninggalkan bandara Jakarta.
?
"Target saya sih, ya kalau sebelum hari Natal ya sekitar tanggal 20 sudah bisa direalisasikan, hari ini kan tanggal 6 ya, kalau tanggal 20 ada waktu 2 minggu dari sekarang untuk menyelesaikan soal teknis ini," kata dia.
?
Yusril memastikan Mary Jane aman karena saat ini terpidana itu berada di Lembaga Pemasyarakatan Yogyakarta. Ia pun memastikan bakal mengerahkan pengawalan penuh saat menyerahkan Mary Jane di bandara.
?
"Kemudian naik ke pesawat ke Filipina, sejak itu kan sudah menjadi kewenangan pemerintah Filipina untuk mengawal yang bersangkutan sampai ke Manila," pungkasnya.(Pon)
?
Baca juga:
JK Nilai Tak Ada yang Spesial dari Pemindahan Mary Jane Hingga Anggota 'Bali Nine'
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah