Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: istimewa)
Merahputih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa penerapan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap aktivis seperti Delpedro Marhaen akan menunggu selesainya proses penyidikan.
Menurut Yusril, mekanisme ini hanya bisa diterapkan jika penyidik sudah memiliki keyakinan bahwa kasus tersebut bisa dilimpahkan ke pengadilan dengan bukti yang cukup.
“Kalau belum sampai ke tahap itu bagaimana kita mau melakukan restorative justice,” ungkap Yusril, Senin (8/9).
Baca juga:
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Ia menekankan bahwa meskipun opsi keadilan restoratif dipertimbangkan, penegakan hukum harus tetap berjalan dengan benar. Tujuannya adalah agar masyarakat memahami bahwa kasus telah melalui proses hukum yang valid sebelum keadilan restoratif diterapkan.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam penghasutan dan penyebaran informasi yang berujung pada kerusuhan dalam unjuk rasa, salah satunya adalah Delpedro Marhaen.
Delpedro dituduh menghasut para pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi anarkis di beberapa lokasi unjuk rasa.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, meminta aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan keadilan restoratif jika ada aktivis yang ditangkap dalam demonstrasi.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Pigai menekankan hal ini berlaku jika aktivis tersebut hanya menyampaikan pendapat tanpa melakukan perusakan fasilitas publik atau serangan terhadap individu lain.
"Silakan proses hukum berjalan, tapi kami menawarkan restorative justice," kata Pigai dalam konferensi pers, Selasa (2/9). Pigai juga menegaskan bahwa pemerintah akan selalu bersama masyarakat sipil, sehingga publik tidak perlu meragukan keberpihakan pemerintah terhadap aksi demonstrasi.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Negara-Negara Eropa Perintahkan Warganya Secepatnya Tinggalkan Iran
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Ancaman Invasi AS dan Kerusuhan Iran, DPR Soroti Keselamatan WNI
Ancaman Invasi AS ke Iran, Pemerintah RI Keluarkan Imbauan untuk WNI
Korban Tewas di Iran Bertambah Jadi 2.500, Jumlah Terbesar dalam Beberapa Dekade Terakhir
Iran Bergolak, Demo Ekonomi Berubah Ricuh hingga 2.000 Orang Tewas
Demo Ojol Hari Ini, Polisi Turunkan 1.541 Aparat dan Imbau Warga Jauhi Ring 1 Monas