Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: istimewa)
Merahputih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa penerapan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap aktivis seperti Delpedro Marhaen akan menunggu selesainya proses penyidikan.
Menurut Yusril, mekanisme ini hanya bisa diterapkan jika penyidik sudah memiliki keyakinan bahwa kasus tersebut bisa dilimpahkan ke pengadilan dengan bukti yang cukup.
“Kalau belum sampai ke tahap itu bagaimana kita mau melakukan restorative justice,” ungkap Yusril, Senin (8/9).
Baca juga:
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Ia menekankan bahwa meskipun opsi keadilan restoratif dipertimbangkan, penegakan hukum harus tetap berjalan dengan benar. Tujuannya adalah agar masyarakat memahami bahwa kasus telah melalui proses hukum yang valid sebelum keadilan restoratif diterapkan.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam penghasutan dan penyebaran informasi yang berujung pada kerusuhan dalam unjuk rasa, salah satunya adalah Delpedro Marhaen.
Delpedro dituduh menghasut para pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi anarkis di beberapa lokasi unjuk rasa.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, meminta aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan keadilan restoratif jika ada aktivis yang ditangkap dalam demonstrasi.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Pigai menekankan hal ini berlaku jika aktivis tersebut hanya menyampaikan pendapat tanpa melakukan perusakan fasilitas publik atau serangan terhadap individu lain.
"Silakan proses hukum berjalan, tapi kami menawarkan restorative justice," kata Pigai dalam konferensi pers, Selasa (2/9). Pigai juga menegaskan bahwa pemerintah akan selalu bersama masyarakat sipil, sehingga publik tidak perlu meragukan keberpihakan pemerintah terhadap aksi demonstrasi.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

BEM Mahasiswa Kembali Geruduk MPR/DPR Besok, Tagih Janji Pemerintah soal 17+8 Tuntutan Rakyat

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional

Perwira BAIS TNI ‘Nyaris’ Diciduk saat Demo Rusuh, Mabes TNI: Lagi Tugas Negara Memonitor Massa dan Pengumpulan Data

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
