Menkes Setujui PSBB Provinsi Banten, Jabodetabek Lebih Terintegrasi


Ilustrasi:Petugas mengambil sampel swab spesimen dari hidung ODP saat swab test di halaman Laboratorium Kesehataan Daerah (LABKESDA) Kota Tangerang, Banten, Kamis (2/4). (ANTARA/Fauzan/foc)
MerahPutih.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jabodetabek akan segera terwujud. Terakhir, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menandatangani surat pengajuan PSBB yang diajukan Provinsi Banten.
Dimana sebelumnya wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang masuk Provinsi Banten mengajukan PSBB ke Kemenkes.
“Sudah (ditanda tangani),” kata Yuri kepada wartawan, Minggu (12/4) sore.
Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
“Memutuskan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," tulis salah satu keputusan tersebut.
Sebelumnya, DKI Jakarta sudah menerapkan PSBB sejak Jumat (10/4) lalu. Sedangkan Jawa Barat yang terdiri meliputi Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor juga sudah disetujui Kemenkes pada Sabtu (11/4).
Rencananya, penerapan PSBB di Jawa Barat itu akan dilaksanakan Rabu (15/4).
Baca Juga: PSBB Bodebek Mulai 15 April 2020

Saat menggelar konferensi pers Minggu (12/4) sore Yuri berharap pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan segera terealisasi dan terintegrasi.
Baca Juga: Update COVID-19 Minggu (12/4): 4.241 Kasus Positif, 373 Meninggal Dunia
“Sehingga klaster Jabodetabek lebih terintegrasi untuk memudahkan aspek epidemiologisnya," kata Yuri.
Integrasi ini akan memudahkan penelusuran gugus tugas maupun pihak terkait di aspek epidemiologis atau pola kesehatan dan penyakit serta faktor yang terkait di tingkat populasi.
Yuri juga menilai, dengan integrasi yang mampu berjalan dengan baik dan efektif, diharapkan akan memutus rantai penyebaran virus corona baru ini, mengingat manusia merupakan faktor pembawa yang paling fatal dan mudah menularkan.
"Ini juga karena faktor pembawanya adalah manusia. Jadi aktivitasnya harus dikendalikan, agar kontak dekat, transmisi lokal bisa dikontrol secara maksimal supaya kita bisa menyelesaikan pandemi ini bersama-sama," kata dia.
Lebih lanjut, Yuri juga mengimbau masyarakat yang wilayahnya telah diberlakukan PSBB untuk patuh dan disiplin dengan aturan yang telah diberikan. (asp/knu)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
