MERAHPUTIH.COM - KARO Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait mengungkapkan para purnawirawan TNI memberi masukan dan analisis atas letter of intent (LoI) mengenai overflight clearance atau izin lintas udara Indonesia yang diusulkan Amerika Serikat (AS). Para eks Panglima TNI itu bertemu dengan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.
"Purnawirawan tentunya punya pertimbangan, punya analisis yang sangat baik, sehingga nanti mungkin akan juga dibahas dengan kementerian dan instansi terkait, dengan DPR, terkait dengan letter of intent tersebut," kata Rico kepada wartawan seusai pertemuan Menhan dengan purnawirawan di kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Jumat (24/4).
Rico melanjutkan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sudah bertemu langsung dengan pihak AS. Hasil pertemuan itu dibawa ke forum silaturahmi dengan purnawirawan hari ini. "Hal tersebut di-update Menhan Sjafrie terkait dengan kegiatan yang beliau lakukan, khususnya yang terakhir bersama dengan Secretary of War Pete Hegseth, beberapa waktu yang lalu. Itu disampaikan secara langsung kepada para purnawirawan," imbuh dia.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Bhineka Tunggal Ika (BTI) tersebut, hadir deretan tokoh militer berpengaruh, termasuk mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo. Selain Gatot, tampak hadir pula Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono, Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, serta Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar.
Kehadiran para jenderal ini bertujuan memberikan masukan komprehensif terkait dengan draf kerja sama pertahanan dengan negara adidaya tersebut. Meskipun detail analisis para jenderal, tidak dirinci secara terbuka ke publik, Rico memastikan seluruh poin keberatan, saran, maupun kritik yang disampaikan Gatot Nurmantyo dan kolega akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi pemerintah.
Baca juga:
Langkah ini diambil agar kebijakan pertahanan Indonesia tetap berada pada jalur yang tepat dan menguntungkan posisi tawar Indonesia di kancah internasional. Terkait dengan dokumen yang sempat viral dan memicu perdebatan di ruang publik, pihak Kemenhan mengklarifikasi bahwa surat tersebut masih dalam tahap penggodokan.
Statusnya belum menjadi produk hukum yang sah dan masih sangat dinamis mengikuti perkembangan diskusi dengan para ahli dan purnawirawan.
"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," jelas Rico.(knu)
Baca juga:
Raker Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan Komisi I DPR Bahas Peran KODAM Baru