Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mengundurkan Diri dari Jabatan Menpora, Imam Nahrawi: Saya Bersyukur

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 19 September 2019
Mengundurkan Diri dari Jabatan Menpora, Imam Nahrawi: Saya Bersyukur

Menpora Imam Nahrawi (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyampaikan permintaan maaf kepada ratusan pegawainya pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap KONI. Hal itu disampaikannya saat perpisahan dengan pegawai Kemenpora.

"Saya mohon izin pamit mengundurkan diri sebagai Kemenpora dan sekaligus ini menjadi pengumuman, bahwa perhari ini saya mengundurkan diri dalam posisi saya sebagai menteri. Semoga pengganti saya nanti lebih baik, lebih suci, dan lebih bisa menjaga perasaan," katanya di Jakarta, Kamis (19/9).

Baca Juga:

Begini Tanggapan Roy Suryo Melihat Kasus yang Menimpa Imam Nahrawi

Dalam kesempatan itu, Imam tak lupa mengucapkan rasa syukurnya pada Allah SWT karena sudah diberi tugas-tugas oleh presiden Joko Widodo hampir lima tahun.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (MP/Rizki Fitrianto)
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (MP/Rizki Fitrianto)

''Saya bersyukur. Terima kasih telah menumbuhkan optimisme saya di kantor ini dan tolong itu dijaga ada tidaknya pemimpin. Makanya, saya berharap apapun kita harus menjaga silaturahim," ungkap dia.

Tak lupa juga ia memuji kinerja apik para anggotanya selama gelaran event-event besar yang diselenggarakan Indonesia selama ini.

"Asian Games, Asian Para Games, ibu-ibu dan bapak bapak sudah bekerja luar biasa. Yang sebelumnya pesimistis menjadi optimistis. Itu tidak akan pernah dilupakan. Kemenpora bersama kementerian lain, dan semuanya turut bersatu padu," terang dia.

Seperti diketahui, Imam Nahrawi telah mengajukan mundur dari jabatannya sebagai Meneteri Pemuda dan Olahraga kepada Presiden Jokowi. Ia juga meminta maaf jika kinerjanya tak sesuai dengan apa yang diharapakan orang nomor satu di Indonesia itu.

"Saya bertanggung jawab karena ini risiko sebagai menteri. Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada beliau yang memberikan kepercayaan jika kerja saya dan Kemenpora belum seperti yang beliau harapkan," ungkap dia.

Baca Juga:

Dana Hibah KONI Jerat Imam Nahrawi, Ini Komentar Ketua BPK

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan menerima suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Selain Imam, KPK juga menetapkan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Kemenpora dengan KONI sebelum proposal diajukan. Imam juga diduga telah menerima suap untuk kepentingan pribadi yang diterima melalui Miftahul Ulum selaku asisten pribadinya.(Knu)

Baca Juga:

Kemenpora Minta Pimpinan Cabor Tak Galau Imam Nahrawi Jadi Tersangka

#Imam Nahrawi #KONI #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Rizaldi. Hal itu terkait dugaan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Praswad Nugraha menilai pemberian amplop dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni memiliki karakteristik suap dan mempertanyakan pelaporan yang dilakukan usai OTT KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Indonesia
KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, resmi ditahan KPK dalam kasus suap jual beli jabatan.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Bagikan