Dana Hibah KONI Jerat Imam Nahrawi, Ini Komentar Ketua BPK


Imam Nahrawi. (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kasus korupsi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi harusnya menjadi pelajaran untuk semua pihak untuk berhati-hati.
"Hibah sih boleh aja, tapi untuk KONI sebaiknya pakai satuan kerja (satker) tersendiri, mungkin nanti BPK juga merekomendasikan seperti itu," terang Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).
Baca Juga
Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Kemenpora: Doing Business As Usual
Model pertanggungjawaban dana hibah dinilai perlu dirapihkan. Khusus untuk KONI disarankan agar menjadi Satker di bawah Kemenpora. Hal itu akan membuat KONI memiliki anggaran tersendiri. Asal tahu saja saat ini KONI merupakan organisasi yang tidak berorientasi pada profit.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomer 95 tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional tertulis KONI membantu tugas menteri untuk pengawasan dan pendampingan dalam pelaksanaan pengembangan bakat calon atlet berprestasi.
Dalam pelaksanaannya, KONI tidak mendapatkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). KONI mengajukan permintaan untuk mendapatkan anggaran ke Kemenpora
Moermahadi menyebut urusan dana hibah KONI ini sempat dibahas Ketua KONI yang baru. Mekanisme pertanggungjawaban masih dibahas.
Baca Juga
"Kemarin itu sebenarnya ketua KONI yang baru sempat menyampaikan juga, apakah nanti KONI itu dianggap sebagai satkernya Kemenpora. Jadi nanti dia punya DIPA sendiri untuk menyelesaikan permasalahan itu. Saya kira itu," kata dia.
Terlepas dari urusan dana hibah KONI, Kemenpora mendapat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) dalam laporan keuangannya. Moermahadi menyebut ada laporan pertanggungjawaban keuangan Kemenpora yang menjadi catatan. Namun ia enggan mengaitkannya dengan kasus suap dana hibah KONI yang menjerat Menpora Imam Nahrawi.
"Nggak, bukan, kalau itu nggak dikaitin dengan itu. Laporan keuangan sesuai dengan standar, kewajaran gitu kan. jadi nggak dikaitkan dengan itu. Tapi memang ada beberapa masalah pertanggungjawaban," katanya.

KPK sebelumnya memaparkan dugaan penyimpangan dana hibah KONI. KPK menyebut pengajuan dana oleh KONI itu diduga tidak didasari kondisi sebenarnya. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar
Baca Juga
Menpora Imam Nahrawi Ajukan Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi
Dalam perkara tersebut, diduga KONI pada tahap awal mengajukan proposal kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut diduga sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Kemenpora dan KONI sebelum proposal diajukan. Diduga ada pengalokasian fee sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Eks Menpora Imam Nahrawi Izin Keluar Lapas Sukamiskin
