Mengulas Isi Pergub No: 206/2016 yang Jadi Perdebatan Anies vs Ahok Soal IMB

Thomas KukuhThomas Kukuh - Senin, 24 Juni 2019
Mengulas Isi Pergub No: 206/2016 yang Jadi Perdebatan Anies vs Ahok Soal IMB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di pulau reklamasi (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jadi sorotan. Gara-garanya, dia menerbitkan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pantai Maju atau Pulau D proyek reklamasi teluk Jakarta.

Dia ramai-ramai diprotes. Terutama oleh kalangan penolak reklamasi Jakarta. Keputusan Anies untuk menerbitkan IMB itu melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga membuat masyarakat kaget. Sebab, saat masih menjadi calon Gubernur DKI Jakarta, Anies juga selalu gembar-gembor menolak reklamasi jika terpilih.

Namun, seperti yang diketahui, Anies menerbitkan IMB melalui Dinas PTSP DKI atas nama Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D seluas 312 hektare. IMB tersebut bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018. IMB ini diterbitkan November 2018.

BACA JUGA: Alasan Anies Terbitkan 932 IMB Pulau Reklamasi

Tapi Anies seolah punya “tak-tik ngeles”. Dia mengaku penerbitan IMB terpaksa dilakukan atas konsekuensi Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Yang dibuat gubernur sebelum dia: Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Publik makin gempar.

Ahok
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: antaranews)

Ahok langsung menanggapi pernyataan Anies dengan kata-kata menohok. “Sekarang gubernurnya (Anies) pintar ngomong. Pergub aku sudah bisa untuk (terbitkan) IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi," tutur Ahok.

BACA JUGA: Ahok: Anies Pinter Ngomong Soal Penerbitan IMB Reklamasi

Ahok mengklaim, selama menjabat sebagai orang nomor satu di pemerintahan DKI Jakarta, dia tak pernah menerbitkan IMB reklamasi berdasarkan Pergub No: 206/2016. “Kalau Pergub aku (206/2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB kan aku pendukung reklamasi," imbuhnya.

Nah, kini mari telaah lagi apa saja sih yang sebenarnya diatur dalam Pergub No:206/2016. Apakah di dalamnya juga mengatur penerbitan IMB di kawasan reklamasi?

Sebelum masuk pada isinya, kamu perlu tahu apa sih pertimbangannya Ahok menerbitkan pergub ini. Nah dalam pertimbangannya tertulis:

a. Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah No: 8/1995 telah diatur mengenai penyelenggaraan reklamasi dan rencana tata ruang kawasan Pantai Utara Jakarta

b. Bahwa kawasan strategis Pantai Utara Jakarta sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dikembangkan berdasarkan Peraturan Daerah No: 1/2012 tentang Rencana Tata Tuang Wilayah 2030.

c. Bahwa dalam rangka persiapan dan perencanaan pengembangan Pulau C, Pulau D dan Pulau E hasil reklamasi kawasan strategis Pantai Utara Jakarta dan sambil menunggu penetapan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sebagai penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Panduan Rancang Kota yang bersifat indikatif.

d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E hasil reklamasi kawasan strategis Pantai Utara Jakarta.

BACA JUGA: PKS Kompak dengan PDIP, Tuntut Anies Jelaskan IMB Reklamasi ke Publik

Dari pertimbangan tersebut bisa diketahui bahwa sejatinya Pergub ini adalah bentuk persiapan dan perencanaan pembangunan kawasan reklamasi sambil menunggu ditetapkannya Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategus Pantai Utara Jakarta. Yang hingga kini belum disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.

Sebenarnya ada dua Raperda yang disiapkan Pemprov DKI untuk menaungi pulau reklamasi yang telanjur dibuat itu. Yakni Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS)

#Anies Baswedan #Pulau Reklamasi #Reklamasi Pulau D #Reklamasi Teluk Jakarta #Basuki Tjahaja Purnama
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Adapula sejumlah direksi dari Gojek ikut mengantarkan pemakaman korban.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Agustus 2025
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Indonesia
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merombak struktur dewan pengawas dan komisaris BUMD dan mengangkat sejumlah orang dekatnya.
Frengky Aruan - Kamis, 21 Agustus 2025
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Indonesia
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Ahok singgung soal polemik yang kerap muncul terkait PBB sejak masa kepemimpinannya.
Frengky Aruan - Rabu, 20 Agustus 2025
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Indonesia
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
Ahok juga menyinggung soal uang pajak.
Frengky Aruan - Rabu, 20 Agustus 2025
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
Indonesia
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan
Pulau kecil hasil reklamasi di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat terancam disegel pemerintah daerah setempat.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Ahok, menyinggung nama Jokowi dalam kasus korupsi Pertamina. Namun, apakah berita ini benar?
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Indonesia
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga
Anies mengajak seluruh pihak memberi ruang untuk membiarkan Tom Lembong menikmati hari-hari pertama bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga
Indonesia
Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat
Anies enggan mengomentari lebih lanjut soal abolisi tersebut.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 01 Agustus 2025
Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
Informasi ini diunggah akun Facebook “PETIR ICE”.
Frengky Aruan - Selasa, 29 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
Indonesia
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Pulau Kapal Besar memiliki luas kurang lebih 0,088 Km persegi atau 8,8 hektare, sedangkan Pulau Kapal Kecil seluas 0,018 Km persegi atau 1,8 hektare.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Bagikan