Dalam Pasal 2 Pergub ini dituliskan bahwa penyusunan panduan rancang kota Pulau C, D dan E dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam persiapan dan perencanaan pembangunannya.

Tujuannya (Pasal 3) agar tercipta kawasan yang terpadu melalui konsep superblok dengan fungsi perumahan horizontal, perumahan vertikal, kegiatan pariwisata dan kawasan perkantoran, perdagangan dan jasa. Sehingga pemanfaatan lahan dan ruang kota menjadi lebih terarah.

Di Pasal 6 lantas tercantum strategi penataannya adalah dengan mengoptimalkan lahan-lahan yang ada dengan menyempurnakan nilai intensitas kawasan di tepian laut dengan yang berada di tengah-tengah pulau. Dan terintegrasi dengan akses pedestrian antarblok dan superblok.

BACA JUGA: Terbitkan IMB Reklamasi, Anies Kembali Sebut Nama Ahok

Selain itu harus ada penyedian ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik pada lahan privat. Termasuk rencana arsitektur lansekap serta prasarana dan sarana lainnya. Seperti jaringan utilitas dan energi. Pengolahan limbah cair dan sampah. Serta pemenuhan kebutuhan air bersih.

Kemudian di Pasal 8. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sistem sarana dan prasarana di kawasan hasil reklamasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan pihak ketiga. Yakni pihak yang mengembangkan pulau tersebut. Kewajiban itu akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian Pemprov DKI Jakarta dan pihak pengembang.

Hal terpenting yang juga diatur dalam pergub ini adalah, apabila Perda tentang Kawasan Strategis Pantura Jakarta sudah ditetapkan, maka pergub ini harus disesuaikan dengan perda tersebut. “Segala risiko atas hal tersebut menjadi tanggung jawab pengembang Pulau C, D dan E,” tulis Pasal 9 huruf a.

BACA JUGA: Mengukur Keberanian DPRD Menginterplasi Anies di Polemik IMB Reklamasi

Pergub yang secara keseluruhan memuat 11 pasal itu memang tak secara langgung menyinggung soal IMB.

Untuk diketahui, sejak kali pertama isu penerbitan IMB ini muncul, Anies kerap menyampaikan penjelasannya cuma lewat rilis. "Suka atau tidak terhadap isi pergub ini. Faktanya pergub itu telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat," kata Anies dalam keterangan tersebut.

Anies pun ogah mencabut Pergub tersebut dengan alasan pergub merupakan keputusan institusi Gubernur. Dia mengaku harus menjaga kredibilitas institusi itu. "Jangan sampai pemerintah sendiri yang membuat ketidakpastian hukum di hadapan masyarakat karena membatalkan landasan hukum yang telah digunakan," kata Anies.

Nah, alasan Anies itu dianggap Ahok lucu. “Soal susah cabut pergub sebenarnya kontradiktif sama keputusan dia mengubah pergub soal motor lewat Thamrin dan lain-lain. Soal kaki lima dan RPTRA aja dia biasa ubah kok pergubnya," sindir Ahok. (*)

BACA JUGA: Anies Lukai Kaum Pendukung Anti Reklamasi