Terikat Perjanjian, Anies Terbitkan 932 IMB Pulau Reklamasi


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menerbitkan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D atau Pantai Maju lantaran ada perjanjian dengan pihak swasta sebagai pelaksana program reklamasi.
"Mengapa? Program reklamasi ini sejak awal, yaitu di tahun 1997, melibatkan swasta sebagai pelaksana. Lalu, hubungan antara Pemprov DKI dan pihak swasta itu diatur menggunakan Perjanjian Kerjasama," kata Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (20/6).

Menurut dia, perjanjian Kerjasama itu secara hukum setara dengan Undang-Undang bagi kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian itu. Perjanjian kerjasama itu mengatur kewajiban pihak pelaksana reklamasi dan pihak Pemprov DKI.
BACA JUGA: Disebut Hadang Perda Reklamasi, Taufik Gerindra: Ahok Ngawur!
Perjanjian itu, kata Anies, ditandatangani pada tahun 1997, diperbarui pada 21 Mei 2012, 11 Agustus 2017 dan 2 Oktober 2017.
"Salah satu kewajiban Pemprov DKI adalah memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya," tutur dia.
Nyatanya dalam perjanjian tersebut pihak swasta program reklamasi telah menjalankan kewajibannya.
"Semua keputusan pengadilan telah dikerjakan, dan semua denda serta kewajiban telah dilaksanakan oleh pihak pelaksana reklamasi, maka sesuai perjanjian kerjasama, Pemprov DKI diharuskan untuk menjalankan kewajibannya yaitu mengeluarkan IMB," tutupnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta yang telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangungan (IMB) Pulau Reklamasi D atau Pantai Maju.
IMB tersebut diperuntukkan bagi 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Selain itu ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Penerbitan 932 IMB itu berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

BACA JUGA: Meski Belum Cair, Kadisdik DKI: Dana KJP Jangan Buat Beli Rokok dan Sembako
IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.
Pemberian IMB ini menuai polemik, karena pada 23 September 2018 lalu Anies sudah mencabut izin pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira

Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
