Mengenal Saham Syariah yang Ada di Indonesia


Buesa saham syariah harus sesuai dengan beberapa persyaratan. (Foto: Pixabay/3844328)
DUNIA investasi tidak ada matinya, terutama pada perdagangan bursa efek atau saham. Profit yang didapat sangat besar. Pasar saham memang seksi dengan berbagai kucuran keuntungan.
Salah satu pasar saham yang kian diminati oleh masyarakat adalah Saham Syariah. Pasar saham ini merupakan jawaban dari keraguaan masyarakat dari hukum-hukum syariah yang berlaku.
Baca Juga:
Amankah Investasi Online? Yuk Intip Tips Berinvestasi Bagi Pemula

Melansir laman IDX, leglitas saham syariah berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Semua investasi dan trading saham memerhatikan prinsip-prinsip transaksi syariah di pasar modal.
Perusahaan yang memperdagangkan sahamnya pada bursa saham syariah harus melewati beberapa pemeriksaan. Seperti pemeriksaan bisnis yang meliputi usaha yang dijalankan tidak melakukan usaha perjudian dan sejenisnya, perdagangan yang dilarang, dan menjalankan jasa keuangan ribawi. Termasuk pula tidak melakukan usaha jual beli risiko yang mengandung ketidakpastian dan perjudian. Kemudian memproduksi atau mendistribusikan barang haram, merusak moral atau mudharat. Perusahaan juga tidak melakukan transaksi suap.
Sementara dari sisi keuangannya, perusahaan hanya memiliki utang berbasis bunga tidak melebihi 45% dari total aset yang dimiliki. Begitu juga dengan pendapatan non halalnya tidak boleh melebihi 10%.
Baca Juga:

Menurut laman syariahsaham, akad yang digunakan adalah ba'i al-musawamah, transaksi yang digunakan dengan metode tawar-menawar atau lelang berkesinambungan berdasarkan harga pasar yang wajar.
Pembelian saham syariah pada dasarnya sama dengan saham pada bursa saham lainnya. Investor melakukan pembelian minimal satu lot. Dalam satu lot terdapat sekitar 100 lembar saham. Jadi bila ingin membeli saham perusahaan A denganharga satu lembar saham Rp1 maka butuh dana sekitar Rp100 untuk bertransaksi di bursa ini. Untuk dapat bertransaksi maka seseorang harus mendaftarkan dirinya pada salah satu broker atau pialang yang sudah memiliki izin dari OJK dan pasar saham.
Saham syariah di Indonesia memiliki beberapa indeks yang sudah beroperasi di bursa saham syariah Indonesia menurut laman IDX. Seperti Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang sudah ada sejak tahun 2011, Jakarta islamic Index (JII) muncul di tahun 2000, dan Jakarta Islamic Index 70 (JII 70) yang diresmikan di tahun 2018. (psr)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Diminta Ambil Saham Mayoritas BCA, Komisi XI DPR: Jangan Bikin Gaduh

BEI Belum Mau Hapus Saham Sritex, Meskipun Sudah Masuk Kriteria Delisting

Eks CEO XL Dian Siswarini Jadi Bos Baru Telkom, Saham Melonjak 30 Poin

Sarankan Prabowo Hati-hati Keluarkan Pernyataan soal Pasar Saham, Ekonom: Kepercayaan Investor bisa Hilang

Pelemahan IHSG Berlanjut, Investor Lokal Alami Kepanikan

IHSG Ditutup Melemah pada Penutupan Perdagangan Hari Pertama setelah Libur Panjang Lebaran, Analis Sebut Pengaruh Tarif Impor Baru AS

IHSG Hari Pertama usai Libur Lebaran Ditutup Anjlok Berakhir di Zona Merah

IHSG Turun 9,16 Persen, BEI Hentikan Perdagangan

Balasan Penerapan Tarif Resiprokal AS Bakal Guncang Pasar Saham

Saham Perbankan Menguat, Ekonom Mirae Asset Sekuritas Ingatkan Masih Ada Potensi Rentan
