BEI Belum Mau Hapus Saham Sritex, Meskipun Sudah Masuk Kriteria Delisting

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 08 Juli 2025
BEI Belum Mau Hapus Saham Sritex, Meskipun Sudah Masuk Kriteria Delisting

Karyawan PT Sritex berfoto bersama di pabrik setelah terkena di PHK, Jumat (28/2). (Foto: MerahPutih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum mau menghapus saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dari daftar jual, meskipun sudah masuk kriteria untuk dapat dilakukan penghapusan saham dari bursa atau delisting.

Proses delisting Sritex akan mengikuti skema hukum yang berlaku dan berjalan, sesuai dengan prioritas penanganan dari pihak yang berwenang. Saat ini BEI masih menantikan penyelesaian proses likuidasi.

"Sritex prosesnya sudah ada di penyelesaian. Jadi kita tunggu proses penyelesaian itu selesai. Secara legal kan ada prioritas pada saat prioritas penyelesaian, jadi mengikuti proses penyelesaian tersebut," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/7).

Baca juga:

Kubu Dirut Sritex Bantah Rp 2 Miliar yang Disita Kejagung Terkait Perkara, Itu Tabungan Pendidikan Anak

Menurut dia, terkait batas waktu atau tenggat penyelesaian berada di ranah kurator yang bertanggung jawab. "Deadline tergantung dari pihak kurator tentunya yang akan melakukan likuidasi terhadap prosesnya," ujarnya, dikutip Antara.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan Sritex telah masuk kriteria untuk dapat dilakukan delisting seiring telah disuspensi oleh BEI sejak 2021.

SRIL telah disuspensi BEI sejak 18 Mei 2021 karena terdapat penundaan pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) Sritex tahap III Tahun 2018.

Baca juga:

Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita

"Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N, bahwasannya ini (SRIL) sudah masuk dalam kriteria bisa di-delisting karena telah dilakukan suspensi lebih dari 24 bulan," ungkap Inarno. (*)

#Sritex #Harga Saham #Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Pesangon tak Kunjung Dibayar, Eks Buruh Sritex Demo di PN Niaga Semarang
Aksi para mantan buruh Sritex tersebut bagian dari menuntut hak karyawan setelah kena PHK massal.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
Pesangon tak Kunjung Dibayar, Eks Buruh Sritex Demo di PN Niaga Semarang
Indonesia
IHSG Tembus 9.000 Saat Bursa Asia Kejang-Kejang, Purbaya Sebut Investor Mulai 'Jatuh Cinta' Lagi ke Indonesia
Uniknya, penguatan IHSG terjadi di tengah tren merah bursa saham Asia dan global
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Januari 2026
IHSG Tembus 9.000 Saat Bursa Asia Kejang-Kejang, Purbaya Sebut Investor Mulai 'Jatuh Cinta' Lagi ke Indonesia
Indonesia
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Eks Dirut Bank DKI, Babay Farid Wazdi, mengajukan eksepsi di sidang kasus kredit Sritex. Ia mengklaim, hanya membantu negara saat pandemi.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Indonesia
Bawa Spanduk Marsinah, Massa Eks Karyawan PT Sritex Demo Tuntut Pembayaran Pesangon
Pesangon mereka belum dibayar sampai sekarang sejak PT Sritex dinyatakan pailit dan tutup pada 1 Maret 2024.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Bawa Spanduk Marsinah, Massa Eks Karyawan PT Sritex Demo Tuntut Pembayaran Pesangon
Indonesia
Danantara Ingin Investasikan Duit di Pasar Saham, Saat Ini Masih di Surat Berharga Negara
Fokus Danantara Indonesia saat ini salah satunya adalah memperdalam pasar saham Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
Danantara Ingin Investasikan Duit di Pasar Saham, Saat Ini Masih di Surat Berharga Negara
Indonesia
Proyek PIK 2 Dicoret dari PSN, Saham PANI Anjlok 7,79%
Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) pada perdagangan hari ini anjlok setelah pemerintah resmi mencabut status Proyek PIK 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Proyek PIK 2 Dicoret dari PSN, Saham PANI Anjlok 7,79%
Indonesia
Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex
Penyitaan dilakukan langsung tim Kejagung, Kejari, dan ATR/BPN.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex
Indonesia
Ribuan Eks Buruh PT Sritex tak Kunjung Dapat Pesangon, Pertanyakan Kerja Kurator
Eks pekerja Sritex hanya mendapatkan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Ribuan Eks Buruh PT Sritex tak Kunjung Dapat Pesangon, Pertanyakan Kerja Kurator
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Ketiga tersangka itu Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Bagikan