BEI Belum Mau Hapus Saham Sritex, Meskipun Sudah Masuk Kriteria Delisting


Karyawan PT Sritex berfoto bersama di pabrik setelah terkena di PHK, Jumat (28/2). (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum mau menghapus saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dari daftar jual, meskipun sudah masuk kriteria untuk dapat dilakukan penghapusan saham dari bursa atau delisting.
Proses delisting Sritex akan mengikuti skema hukum yang berlaku dan berjalan, sesuai dengan prioritas penanganan dari pihak yang berwenang. Saat ini BEI masih menantikan penyelesaian proses likuidasi.
"Sritex prosesnya sudah ada di penyelesaian. Jadi kita tunggu proses penyelesaian itu selesai. Secara legal kan ada prioritas pada saat prioritas penyelesaian, jadi mengikuti proses penyelesaian tersebut," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/7).
Baca juga:
Menurut dia, terkait batas waktu atau tenggat penyelesaian berada di ranah kurator yang bertanggung jawab. "Deadline tergantung dari pihak kurator tentunya yang akan melakukan likuidasi terhadap prosesnya," ujarnya, dikutip Antara.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan Sritex telah masuk kriteria untuk dapat dilakukan delisting seiring telah disuspensi oleh BEI sejak 2021.
SRIL telah disuspensi BEI sejak 18 Mei 2021 karena terdapat penundaan pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) Sritex tahap III Tahun 2018.
Baca juga:
Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita
"Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N, bahwasannya ini (SRIL) sudah masuk dalam kriteria bisa di-delisting karena telah dilakukan suspensi lebih dari 24 bulan," ungkap Inarno. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Danantara Ingin Investasikan Duit di Pasar Saham, Saat Ini Masih di Surat Berharga Negara

Proyek PIK 2 Dicoret dari PSN, Saham PANI Anjlok 7,79%

Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex

Ribuan Eks Buruh PT Sritex tak Kunjung Dapat Pesangon, Pertanyakan Kerja Kurator

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

IHSG Menguat Meskipun Bursa Global Melemah, Berpotensi Tembus 8.000

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
