Eks CEO XL Dian Siswarini Jadi Bos Baru Telkom, Saham Melonjak 30 Poin


Dirut Baru Telkom Indonesia Dian Siswarini. Foto: Dok XL Axiata
MerahPutih.com - Dua keputusan penting diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM). BUMN telekomunikasi itu kini resmi memiliki direktur utama (dirut) baru.
Eks CEO XL Axiata Dian Siswarini kini resmi menjabat sebagai bos baru Telkom, menggantikan Ririek Adriansyah yang menduduki posisi dirut sejak RUPST 24 Mei 2019 silam.
Dian Siswarini sempat menjabat sebagai Presiden Direktur sekaligus CEO XL Axiata sejak 2015 dan mengundurkan diri dari jabatan tersebut pada Rabu 3 Desember tahun lalu. Dian saat ini aktif sebagai Co-Chair of W20 Indonesia 2022.
Baca juga:
Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pengadaan Fiktif Telkom yang Rugikan Negara Rp 431 Miliar
RUPST Telkom juga menyetujui pembagian dividen tunai senilai Rp 21,05 triliun. Angka pembagian dividen itu setara dengan 89 persen laba bersih Telkom tahun buku 2024.
Dividen perseroan setara Rp 212,46 per lembar saham itu akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam recording date 22 Juni 2025.
"RUPST menyetujui pembagian dividen sebesar Rp 21,05 triliun atau setara 89 persen laba bersih tahun buku 2024," kata SVP Group Sustainability & Corporate Communication Telkom Indonesia Ahmad Reza, saat jumpa pers setelah RUPST di Jakarta, Selasa (27/4).
Baca juga:
KPK 'Garap' Eks Bos Anak Usaha Telkom Group di LP Sukamiskin
Untuk sisa laba bersih, para pemegang saham menyepakati 11 persen atau Rp 2,6 triliun dari laba bersih tahun buku 2024 yang sebesar Rp23,64 triliun akan dialokasikan sebagai laba ditahan.
Telkom Indonesia juga mendapatkan restu untuk melaksanakan rencana pembelian kembali saham atau buyback saham dengan nilai maksimal Rp 3 triliun. Dilansir dari Antara, saham TLKM ditutup menguat 30 poin atau 1,07 persen ke posisi Rp 2.830 per lembar saham saat penutupan perdagangan hari ini. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN

WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara

Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator

2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara

Danantara Ingin Investasikan Duit di Pasar Saham, Saat Ini Masih di Surat Berharga Negara

Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh

Presiden Prabowo Berencana Pangkas Jumlah BUMN Jadi 200, Targetkan Standar Bisnis Internasional

Alasan Danantara Ganti Dirut dan Direksi Garuda Indonesia, Masukan 2 Ekspatriat Dari Maskapai Asing
