Mengenal Besar Martokoesoemo, Advokat Pertama di Indonesia

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Senin, 25 Januari 2016
Mengenal Besar Martokoesoemo, Advokat Pertama di Indonesia

Ilustrasi Penegakan Hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Budaya - Dunia advokat dewasa ini sudah berkembang demikian pesat dan maju. Para pengacara juga kerap tampil di layar kaca, baik untuk membela kliennya, menanggapi kasus hukum aktual atau sekedar menunjukkan gaya hidup mewahnya di khalayak ramai. Bahkan sebuah stasiun televisi swasta ternama membuat tayangan khusus yang mewadahi kumpulan advokat untuk membahas kasus-kasus aktual yang terjadi di tanah air, khususnya terkait tema politik dan hukum.

Publik tanah air tentu saja tidak asing dengan sederet nama-nama pengacara kondang, semisal Adnan Buyung Nasution, Suardi Tasrif, Yusril Ihza Mahendra,  dan sebagainya. Mereka memiliki nama besar dan kerap tampil menghiasa layar kaca di tanah air. Bahkan tidak jarang kasus-kasus yang mereka tangani begitu menyita perhatian masyarakat.

Lantas siapakah Advokat pertama di tanah air?

Advokat pertama di Indonesia adalah Besar Martokoesoemo, lahir di Brebes pada tahun 1893. Ia membuka kantor hukumnya di Tegal pada tahun 1923. Selama menjadi pengacara, Besar banyak membela penduduk miskin yang berususan dengan hukum. Sejumlah pengacara yang tergabung dalam firma hukumnya juga membela Sukarno (Presiden pertama Indonesia) yang disidang di Landraad (cikal bakal pengadilan negeri)  Bandung pada tahun 1930.

Pada saat Indonesia diduduki Jepang, Besar menjabat sebagai residen (wali kota) Pekalongan. Tiga tahun menjabat sebagai Wali Kota Pekalonangan, pada tahun 1945 Besar dipaksa mundur oleh sekelompok pemuda revolusioner. Setelah itu Besar memutuskan bergabung dengan Kementerian Kehakiman dan diangkap sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman. Sampai tahun 1959 ia memegang jabatan tersebut.

Bagi khalayak umum nama Besar Martokoesoemo tentu saja amat asing di telinga. Ia tidak memiliki nama besar, bahkan hingga kini tidak ada gelar pahlawan yang disematkan kepada dirinya. Selama hidupnya Besar tidak pernah masuk partai politik manapun, ia mencurahkan hidupnya untuk profesi advokat.

Sepak terjang Besar Martokoesoemo digambarkan Daniel S Lev, seorang guru besar ilmu politik Universitas Washington, Amerika Serikat. Dalam bukunya berjudul "Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan", Daniel memaparkan sepak terjang Besar. Bahkan Daniel mengakui bahwa Besar adalah sosok yang cukup berpengaruh terhadap dirinya.

Setelah tamat dari MULO pada tahun 1909, Besar memasuki Rechtsschool yang harus ditempuh selama 6 tahun dengan pelajaran utamanya adalah hukum pidana. Usai tamat dari Rechtsschool ia menjadi pegawai yang diperbantukan (Ambtendnar ter beschikking) pada Landraad Pekalongan dengan bekerja sebagai panitera.

Hanya beberapa tahun saja ia bekerja di landraad Pekalongan, kemudian ia memutuskan pergi ke Belanda untuk meraih gelar sarjana hukum. Pada tahun 1923 ia kembali ke tanah air dan membuka kantor hukum di Tegal.

"Ia membuka kantor di Tegal karena keluarganya tinggal disana, dan mungkin karena beberapa orang advokat Belanda sudah buka praktik di daerah itu," tulis Daniel S Lev.

Daniel melanjutkan, awalnya niat Besar membuka firma hukum ditentang keras keluarganya. Sebab pihak keluarga lebih menginginkan Besar bekerja sebagai pamong praja ketimbang menjadi pengacara, terlebih bekerja sebagai pamong praja lebih memiliki "prestise" ketimbang sebagai advokat. Keinginan itu bukan tanpa alasan terlebih ayah Besar adalah seorang Jaksa.

Meski dengan berat hati dan disertai dengan gerutuan akhirnya keluarga menyetujui langkah Besar membuka kantor hukum. Seiring berjalannya waktu kantor hukum Besar berkembang dengan pesat. Ia merekrut sejumlah sarjana hukum Indonesia untuk bekerja di kantornya semisal Sastro Mulyono, Suyudi dan Sunardi. Besar juga membuka cabang baru di Semarang.

"Ia (Besar_red) amat mengutamakan kerja baik di antara pada advokat. Masing-masing advokat menerima bagian 600 gulden per-bulan ditambah dengan keuntungan," beber Daniel.

Selama menjadi advokat, Besar mendapatkan penghormatan dari para hakim-hakim Belanda. Sikap hormat yang ditunjukkan hakim-hakim Belanda disebabkan karena pengadilan adalah tempat tinggi untuk mencari keadilan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut advokat dipandang sebagai salah satu unsur penting dalam proses pencarian keadilan dan kepastian hukum.

Dari berbagai kasus-kasus yang ditangani olehnya, kasus membela rakyat miskin adalah kasus yang paling berkesan sekaligus membuat jengkel Besar. Betapa tidak dalam setiap sidang di landraad, hakim menggunakan bahasa Belanda dan jaksa menterjemahkan dakwaan hakim. Dalam perkara pidana di depan landraad terdakwa bangsa Indonesia asal desa duduk di lantai, membongkok dalam-dalam dan sangat ketakutan.

"Mr. Besar mengutarakan kesemuanya itu dengan kebencian yang sangat kentara terhadap sikap merendahkan diri orang Indonesia di depan pengadilan," tandas Daniel S Lev.

BACA JUGA:  

  1. Mengenal Sistem Hukum dan Peradilan di Kerajaan Majapahit 
  2. Jimly Asshiddiqie Yakin Benua Atlantis yang Hilang adalah Indonesia 
  3. Rudi Sutopo Dilaporkan ke Pihak Berwenang 
  4. Buntut Tewasnya Bripka Taufik, Polisi Sikat Sarang Narkoba 
  5. Kejati DKI Jakarta Belum Tahu Rencana Ekspos Kasus Mirna

 

 

#Pengacara #Besar Martokoesoemo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KUHAP Baru akan Atur Kekebalan Hukum bagi Advokat Saat Bela Klien
Dengan adanya pasal baru ini, advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
KUHAP Baru akan Atur Kekebalan Hukum bagi Advokat Saat Bela Klien
Indonesia
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
profesi advokat tidak terlalu "sakti" saat mendampingi klien. Terkadang, seorang advokat justru masuk ke penjara, sedangkan kliennya bebas dari jeratan hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
Indonesia
Polisi Buru Penjual Pistol Makarov Milik Oknum Pengacara Pemakai Narkoba
Makarov Kaliber 7,65 yang dibeli tersangka dari seseorang berinisial A seharga Rp 30 juta.
Dwi Astarini - Senin, 28 April 2025
Polisi Buru Penjual Pistol Makarov Milik Oknum Pengacara Pemakai Narkoba
Indonesia
Pertahanan Diri Usai 2 Kali Diserang, Alasan Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Bawa Pistol Kemana-mana
Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Ungkap Alasan Bawa Pistol Kemana-mana, Ngaku Trauma Pernah Ditusuk Orang Tak Dikenal
Frengky Aruan - Senin, 28 April 2025
Pertahanan Diri Usai 2 Kali Diserang, Alasan Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Bawa Pistol Kemana-mana
Indonesia
Oknum Pengacara Nekat Bawa Senjata Api dan Pakai Narkoba Berujung Ditangkap Polisi
Oknum pengacara berinisial S kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 April 2025
Oknum Pengacara Nekat Bawa Senjata Api dan Pakai Narkoba Berujung Ditangkap Polisi
Berita
Hotma Sitompul, Tokoh Hukum Indonesia Meninggal Dunia: Intip Profil dan Pencapaiannya
Hotma Sitompul meninggal dunia di ICU RSCM Kencana, Jakarta, pada pukul 11.15 WIB. Jenazahnya disemayamkan di rumah duka yang terletak di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.
ImanK - Rabu, 16 April 2025
Hotma Sitompul, Tokoh Hukum Indonesia Meninggal Dunia: Intip Profil dan Pencapaiannya
Indonesia
Surat Kuasa Dicabut Pas Sabtu Kliwon, Sitomgum Law Firm Doakan Sukatani Tetap Berani Bersuara
Kedua personel Sukatani mencabut surat kuasa Sitomgum Law Firm per Sabtu Kliwon, tanggal 22 Februari 2025, pukul 07:30 WIB kemarin.
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Februari 2025
Surat Kuasa Dicabut Pas Sabtu Kliwon, Sitomgum Law Firm Doakan Sukatani Tetap Berani Bersuara
Indonesia
Firdaus Oiwobo Jelaskan Lagi soal Kandungan Uranium dalam Aset yang Dimilikinya
Menurut Firdaus, uranium itu berada di kampung halamannya di Bima dan Dompu, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Frengky Aruan - Rabu, 19 Februari 2025
Firdaus Oiwobo Jelaskan Lagi soal Kandungan Uranium dalam Aset yang Dimilikinya
Indonesia
Mengaku Punya Gunung Mengandung Uranium di Parung, Firdaus Oiwobo: Bisa Hidupi Rakyat Dunia 1.000 Tahun
Pengacara Firdaus Oiwobo mendadak viral karena mengklaim memiliki sebuah ‘gunung’ di kawasan Parung, Bogor.
Frengky Aruan - Senin, 17 Februari 2025
Mengaku Punya Gunung Mengandung Uranium di Parung, Firdaus Oiwobo: Bisa Hidupi Rakyat Dunia 1.000 Tahun
Indonesia
Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Hotman Paris: Tidak Bisa Praktik Lagi
Sumpah advokat Razman dibekukan. Hotman paris menyebutkan, bahwa Razman tak bisa lagi berpraktik.
Soffi Amira - Kamis, 13 Februari 2025
Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Hotman Paris: Tidak Bisa Praktik Lagi
Bagikan