Menerka Dampak Mundurnya Bambang Susantono Terhadap IKN
Pengamat kebijakan publik Riko Noviantoro / dok Pribadi
MerahPutih.com - Mundurnya Bambang Susantono sebagai sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menuai sorotan. Apalagi mundurnya Bambang diikuti Wakilnya, Dhony Rahajoe.
Pengamat kebijakan publik Riko Noviantoro menilai, mundurnya Bambang seolah menjadi sinyal buruk.
“Sekaligus merusak reputasi megaproyek Presiden Joko Widodo ini di tingkat internasional,” kata Riko kepada awak media di Jakarta, Senin (3/6).
Dia menuturkan, dampak negatif tentu saja datang dari kalangan yang ingin menanamkan modalnya di kawasan tersebut. Apalagi, sambung Riko, kabar mundur itu terjadi satu paket, yakni kepala dan wakil kepala.
Baca juga:
“Dari prespektif manajemen organisasi kejadian itu membuktikan ada situasi internal yang tidak sehat,” jelas Riko
Riko berharap, Presiden Joko Widodo bisa menangkap situasi ini dengan menempatkan Ketua IKN definitif yang kompeten.
Baca juga:
“Kepala Otorita IKN ke depan harus bisa memberikan kontribusi bagi pembangunan proyek itu ke depan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Presiden Jokowi telah menunjuk dua sosok sebagai Plt untuk menggantikan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe.
Kedua sosok tersebut adalah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan sejauh ini proyek pembangunan IKN sesuai target. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025