Mendagri Didesak Segera Hitung dan Siapkan Anggaran Pilkada Ulang


KPU DKI Jakarta gelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024 di GOR Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (24/10). (Foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi telah membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11).
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani, dan Nicholas Wijaya.
Adapun putusan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Melalui putusan tersebut, MK memutuskan bahwa pilkada diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang.
Baca juga:
MK Kabulkan Gugatan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang, KPU Cari Anggaran
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemerintah daerah (pemda) untuk mulai menghitung anggaran pilkada ulang bila kotak kosong menang.
"Ini harus mulai dihitung, termasuk anggarannya kalau memang terjadi, karena cukup banyak pilkada (lawan) kotak kosong itu," kata Dede dalam rapat kerja bersama Kemendagri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Selain itu, dia mengingatkan kepada Kemendagri dan pemda untuk memetakan waktu pelaksanaan pilkada ulang imbas kotak kosong menang.
"Mengenai kotak kosong, ini kan sekarang juga sudah ada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa jika itu nanti akan diulang, paling lama satu tahun," ujarnya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
