Mendag Teken Aturan Baru Impor Ubi Kayu dan Etanol, Ini Detailnya

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Mendag Teken Aturan Baru Impor Ubi Kayu dan Etanol, Ini Detailnya

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan). (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) menandatangani dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang bertujuan mengatur dan membatasi impor ubi kayu dan produk turunannya serta etanol. Kedua Permendag itu berlaku dalam kurun waktu 14 hari sejak tanggal diundangkan.

Pertama, Permendag 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan, yang turut mengatur impor ubi kayu dan produk turunannya.

Kedua, Permendag 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang. Permendag ini mengatur impor etanol.

Baca juga:

Mendag Lepas Ekspor Etanol Senilai 818.400 Dolar AS

"Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri, melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional," kata Mendag Busan, dalam keterangnnya dikutip, Sabtu (20/9).

Aturan Baru Impor Ubi Kayu

Satu pokok pengaturan dalam Permendag 31/2025 adalah penyesuaian kebijakan impor komoditas ubi kayu/singkong dan produk turunannya seperti tepung tapioka. Instrumen pengaturan impor ditetapkan melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) yang hanya dapat diberikan kepada importir pemegang Angka Pengenal Impor produsen (API-P).

"Adapun persyaratan impor tersebut berupa Rekomendasi Teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas (NK) jika telah tersedia dan pengawasan dilakukan di pabean (border)," ungkap Mendag Busan.

Kemendag mendorong ubi kayu/singkong dan produk turunannya agar masuk ke dalam neraca komoditas ke depannya. Artinya, kebijakan impornya disesuaikan kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, dan potensi kekurangannya. "Kepentingan industri terpenuhi dan perlindungan terhadap petani singkong juga terjaga," imbuh Mendag.

Baca juga:

Soal Permendag 31, Anggota DPR Tegaskan UMKM Tetap Bisa Jualan di E-Commerce

Aturan Baru Impor Etanol

Permendag 32/2025 diterbitkan merespons usulan berbagai kementerian dan asosiasi agar sebagian komoditas bahan bakar lain, khususnya etanol, kembali dikenakan ketentuan Persetujuan Impor (PI).

Menurut Mendag, langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga molases (tetes tebu) yang menjadi bahan baku utama industri etanol.

Mendag menambahkan langkah ini juga untuk melindungi pendapatan petani tebu serta keberlangsungan industri gula nasional. Kebijakan ini juga sejalan dengan program pemerintah dalam percepatan swasembada gula nasional, swasembada energi, serta pengembangan ekonomi hijau. Jika semula etanol bebas diimpor, kini dikembalikan pengaturannya sebagaimana sebelumnya.

Baca juga:

Mendag Busan: MBG Bisa Jadi Model Rujukan Makan Bergizi Terukur dan Berkelanjutan

"Tujuannya, agar tidak mengganggu penyerapan tetes tebu lokal. Etanol ini sangat penting bagi industri, tetapi juga harus dipastikan tidak merugikan petani tebu yang selama ini memasok bahan baku," papar Busan.

Busan menambahkan, Permendag 32/2025 juga mengakomodasi kebutuhan industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan terkait bahan berbahaya (B2). Sebelumnya, impor B2 oleh Importir Terdaftar (IT-B2) hanya dapat disalurkan ke pengguna akhir di luar sektor tersebut.

Permendag 32/2025 memungkinkan IT-B2, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U), untuk mendistribusikan bahan berbahaya kepada sektor-sektor tertentu.

Baca juga:

Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Pagu Anggaran Kemendag Tahun 2026

Syarat utamanya adalah rekomendasi dari lembaga pemerintah yang berwenang di bidang pengawasan obat dan makanan, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Rekomendasi tersebut wajib dipenuhi jika bahan berbahaya akan digunakan untuk kebutuhan industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik, maupun industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP). (Asp)

#Impor #Permendag #Mendag Budi Santoso
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pelarian Berakhir, Tersangka Bos Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK Dini Hari
John Field termasuk satu dari enam tersangka dalam kasus suap impor di Bea Cukai. Bos PT Blueray itu membayar jatah suap Rp 7 miliar tiap bulan
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
Pelarian Berakhir, Tersangka Bos Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK Dini Hari
Indonesia
Mendag Busan Ajak Masyarakat tak hanya Beli MINYAKITA
Ia mengajak masyarakat untuk melihat berbagai minyak goreng second brand dan minyak goreng premium yang tersedia di pasar sebagai alternatif MINYAKITA.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
Mendag Busan Ajak Masyarakat tak hanya Beli MINYAKITA
Indonesia
Harga Jual Thrifting Lebih Murah 20 Kali Lipat Dibanding Produl Lokal
Total belanja masyarakat untuk sandang diperkirakan mencapai Rp 10 triliun per bulan atau setara Rp 119,8 triliun per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Harga Jual Thrifting Lebih Murah 20 Kali Lipat Dibanding Produl Lokal
Indonesia
Negosiasi Tarif Impor AS Mundur ke Februari, Mensesneg Minta Doa Biar Lancar
Mensesneg menambahkan hingga saat ini belum ada rencana Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan kunjungan langsung ke Amerika Serikat terkait negosiasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Negosiasi Tarif Impor AS Mundur ke Februari, Mensesneg Minta Doa Biar Lancar
Indonesia
Menkeu Purbaya Kejar Penyelundup Beras Impor di Kepulauan Riau
Sejauh ini, beras hasil penyelundupan rencananya akan dimusnahkan lantaran termasuk barang ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
Menkeu Purbaya Kejar Penyelundup Beras Impor di Kepulauan Riau
Indonesia
Diduga Mengandung Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
BPOM meminta Nestle untuk menarik susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 dari peredaran. Hal itu dikarenakan adanya dugaan pencemaran toksin.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Diduga Mengandung Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
Indonesia
Mensesneg Pastikan Konflik AS-Venezuela tak Ganggu Negosiasi Tarif Impor RI
Mensesneg, Prasetyo Hadi memastikan, bahwa konflik AS-Venezuela tak mengganggu negosiasi tarif impor RI.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Mensesneg Pastikan Konflik AS-Venezuela tak Ganggu Negosiasi Tarif Impor RI
Indonesia
Jateng Bisa Jadi Wilayah Pendukung Swasembada Gula, DPR Dukung Hentikan Impor
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, produksi gula nasional saat ini mencapai 2,68 juta ton.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Jateng Bisa Jadi Wilayah Pendukung Swasembada Gula, DPR Dukung Hentikan Impor
Indonesia
Cek Harga Sembako di Pasar Solo, Mendag Temukan Harga Cabai Naik
Budi Santoso juga memastikan distribusi kebutuhan pokok di daerah bencana aman dilakukan secara bertahap.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
Cek Harga Sembako di Pasar Solo, Mendag Temukan Harga Cabai Naik
Indonesia
Perdagangan Luar Negeri Indonesia Masih Untung
Tercatat, ekspor Indonesia Januari–Oktober 2025 mencapai USD 234,04 miliar atau naik 6,96 persen dibanding periode yang sama tahun 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Perdagangan Luar Negeri Indonesia Masih Untung
Bagikan