Mendag Teken Aturan Baru Impor Ubi Kayu dan Etanol, Ini Detailnya

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Mendag Teken Aturan Baru Impor Ubi Kayu dan Etanol, Ini Detailnya

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan). (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) menandatangani dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang bertujuan mengatur dan membatasi impor ubi kayu dan produk turunannya serta etanol. Kedua Permendag itu berlaku dalam kurun waktu 14 hari sejak tanggal diundangkan.

Pertama, Permendag 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan, yang turut mengatur impor ubi kayu dan produk turunannya.

Kedua, Permendag 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang. Permendag ini mengatur impor etanol.

Baca juga:

Mendag Lepas Ekspor Etanol Senilai 818.400 Dolar AS

"Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri, melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional," kata Mendag Busan, dalam keterangnnya dikutip, Sabtu (20/9).

Aturan Baru Impor Ubi Kayu

Satu pokok pengaturan dalam Permendag 31/2025 adalah penyesuaian kebijakan impor komoditas ubi kayu/singkong dan produk turunannya seperti tepung tapioka. Instrumen pengaturan impor ditetapkan melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) yang hanya dapat diberikan kepada importir pemegang Angka Pengenal Impor produsen (API-P).

"Adapun persyaratan impor tersebut berupa Rekomendasi Teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas (NK) jika telah tersedia dan pengawasan dilakukan di pabean (border)," ungkap Mendag Busan.

Kemendag mendorong ubi kayu/singkong dan produk turunannya agar masuk ke dalam neraca komoditas ke depannya. Artinya, kebijakan impornya disesuaikan kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, dan potensi kekurangannya. "Kepentingan industri terpenuhi dan perlindungan terhadap petani singkong juga terjaga," imbuh Mendag.

Baca juga:

Soal Permendag 31, Anggota DPR Tegaskan UMKM Tetap Bisa Jualan di E-Commerce

Aturan Baru Impor Etanol

Permendag 32/2025 diterbitkan merespons usulan berbagai kementerian dan asosiasi agar sebagian komoditas bahan bakar lain, khususnya etanol, kembali dikenakan ketentuan Persetujuan Impor (PI).

Menurut Mendag, langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga molases (tetes tebu) yang menjadi bahan baku utama industri etanol.

Mendag menambahkan langkah ini juga untuk melindungi pendapatan petani tebu serta keberlangsungan industri gula nasional. Kebijakan ini juga sejalan dengan program pemerintah dalam percepatan swasembada gula nasional, swasembada energi, serta pengembangan ekonomi hijau. Jika semula etanol bebas diimpor, kini dikembalikan pengaturannya sebagaimana sebelumnya.

Baca juga:

Mendag Busan: MBG Bisa Jadi Model Rujukan Makan Bergizi Terukur dan Berkelanjutan

"Tujuannya, agar tidak mengganggu penyerapan tetes tebu lokal. Etanol ini sangat penting bagi industri, tetapi juga harus dipastikan tidak merugikan petani tebu yang selama ini memasok bahan baku," papar Busan.

Busan menambahkan, Permendag 32/2025 juga mengakomodasi kebutuhan industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan terkait bahan berbahaya (B2). Sebelumnya, impor B2 oleh Importir Terdaftar (IT-B2) hanya dapat disalurkan ke pengguna akhir di luar sektor tersebut.

Permendag 32/2025 memungkinkan IT-B2, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U), untuk mendistribusikan bahan berbahaya kepada sektor-sektor tertentu.

Baca juga:

Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Pagu Anggaran Kemendag Tahun 2026

Syarat utamanya adalah rekomendasi dari lembaga pemerintah yang berwenang di bidang pengawasan obat dan makanan, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Rekomendasi tersebut wajib dipenuhi jika bahan berbahaya akan digunakan untuk kebutuhan industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik, maupun industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP). (Asp)

#Impor #Permendag #Mendag Budi Santoso
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Ketiga permendag bertujuan untuk semakin memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Indonesia
Kenaikan Harga Sejumlah Komoditas Dorong Lonjakan Nilai Ekspor
Indonesia mempertahankan tren surplus neraca perdagangan untuk 72 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Kenaikan Harga Sejumlah Komoditas Dorong Lonjakan Nilai Ekspor
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
Mendag Budi Santoso Dorong Pertumbuhan Ekonomi lewat Hobi Burung Kicau
Melalui lomba tersebut, Mendag Busan mengajak masyarakat untuk menunjukkan semangat melestarikan lingkungan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Mendag Budi Santoso Dorong Pertumbuhan Ekonomi lewat Hobi Burung Kicau
Indonesia
Demi Swasembada Pangan, Kemendag Perketat Impor Sejumlah Komoditas
Kemendag resmi menerbitkan Permendag 11/2026 yang memperketat impor komoditas pangan seperti gandum, kacang, hingga beras pakan. Berlaku mulai 8 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
Demi Swasembada Pangan, Kemendag Perketat Impor Sejumlah Komoditas
Indonesia
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
kebijakan itu juga diterapkan guna menjaga stabilitas harga di sektor kemasan agar tidak mendorong kenaikan harga makanan dan minuman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
Indonesia
Impor Gula dan Etanol Rusak Harga Tebu Petani
Kebijakan tarif impor nol persen pada produk turunan seperti etanol yang membuat pabrik lokal kalah bersaing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 April 2026
Impor Gula dan Etanol Rusak Harga Tebu Petani
Indonesia
Impor Gula Rafinasi Dinilai Kebanyakan Jalur, DPR Dorong Satu Pintu via BUMN
Komisi VI DPR menilai, bahwa impor gula rafinasi terlalu banyak jalur. Impor tersebut diusulkan melalui satu pintu via BUMN.
Soffi Amira - Kamis, 09 April 2026
Impor Gula Rafinasi Dinilai Kebanyakan Jalur, DPR Dorong Satu Pintu via BUMN
Indonesia
Ketergantungan Impor Tinggi, DPR Minta Pemerintah Antisipasi Krisis LPG
DPR meningatkan pemerintah agar mengantisipasi krisis LPG di tengah krisis global. Pasokan LPG diminta tetap aman.
Soffi Amira - Selasa, 07 April 2026
Ketergantungan Impor Tinggi, DPR Minta Pemerintah Antisipasi Krisis LPG
Indonesia
Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok di Kudus Stabil Jelang Lebaran 2026
Kementerian Perdagangan turun langsung ke pasar-pasar rakyat untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bapok menjelang Idul Fitri 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok di Kudus Stabil Jelang Lebaran 2026
Bagikan