Mendag Sita Produk Impor China Tak Sesuai Aturan Senilai Rp 18,85 Miliar

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Mei 2025
Mendag Sita Produk Impor China Tak Sesuai Aturan Senilai Rp 18,85 Miliar

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) menyita beragam produk impor yang diduga tidak sesuai ketentuan. (foto: dok Kemandag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) menyita beragam produk impor yang diduga tidak sesuai ketentuan pada hari ini Kamis, (22/5) di gudang PT ATI, Cikupa, Tangerang, Banten.

Terdapat sejumlah dugaan pelanggaran pada berbagai kelompok produk impor dari China seperti perkakas tangan; peralatan listrik; elektronik; aksesori pakaian; serta produk besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya. Ada 1.680.047 buah produk yang diamankan dan nilainya mencapai Rp 18,85 miliar.

Mendag Busan mengatakan, informasi awal untuk memulai pengawasan terhadap kegiatan usaha PT ATI diperoleh melalui pengamatan di media sosial yang menampilkan promosi dan distribusi produk impor secara daring.

"Kementerian Perdagangan pun telah mengambil langkah tegas terhadap produk-produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut," kata Mendag Busan.

Baca juga:

1,6 Juta Unit Barang Impor Dari China Disita, Kemendag Pastikan Tindak Importir Nakal

Menurutnya, produk-produk yang diamankan kali ini melanggar ketentuan yang berbeda-beda. Sejumlah ketentuan yang dilanggar meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI); kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia; Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L); Tanda Daftar Manual dan Kartu Garansi (MKG); serta tidak dimilikinya dokumen impor asal barang.

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag pada 5 Mei 2025.

Produk-produk yang diamankan terdiri atas 68.256 unit miniature circuit breaker (MCB) yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar SNI (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB); 9.763 unit gergaji listrik, bor listrik, gerinda listrik, dan mesin serut yang tidak memiliki Nomor Registrasi K3L; 26 unit pengisap debu yang tidak memiliki Tanda Daftar MKG.

Lalu, lebih dari 600 ribu sarung tangan yang melanggar kewajiban label bahasa Indonesia; 578 buah penggaris besi, 997.269 buah mur, baut berbagai ukuran, dan 4.215 buah shackle yang tidak memiliki dokumen impor/asal barang; serta 66 buah kapak dan 77 buah gunting dua tangan yang melanggar ketentuan barang dilarang impor.

Baca juga:

China Lagi Butuh, Kemendag Naikkan Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga 3,8%

Mendag menuturkan, saat ini Kemendag masih menelusuri dan mendalami temuan hasil pengawasan tersebut. Tahap ini juga memberi waktu bagi pengusaha untuk menunjukkan dokumen-dokumen kelengkapan impor.

Lanjut dia, selama penelusuran dan pendalaman, Kemendag melarang peredaran barang-barang yang diduga melanggar ketentuan tersebut dan pelaku usaha harus menarik barang yang telah ada di pasar.

Ancaman sanksi bisa meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha, larangan memperdagangkan, penarikan barang dari distribusi, hingga pemusnahan barang.

Pengawasan dan sanksi-sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. (Asp)

#Kemendag #Impor #Menteri Perdagangan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
India Bakal Jadi Pembeli Asing Tertinggi di Trade Expo Indonesia 2026
Mengusung tema “The Ultimate Hub for Global Sourcing”, TEI 2026 menempati area pameran seluas 16.656 meter persegi dengan target potensi transaksi 17,5 miliar dolar AS
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
India Bakal Jadi Pembeli Asing Tertinggi di Trade Expo Indonesia 2026
Indonesia
Mendag Jamin Swasta Tetap Bisa Lakukan Ekspor, Tidak Semua Satu Pintu Lewat BUMN
Pemerintah saat ini terus memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis agar pengaturannya proporsional dan fleksibel.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Mendag Jamin Swasta Tetap Bisa Lakukan Ekspor, Tidak Semua Satu Pintu Lewat BUMN
Indonesia
Buntut Mobil Terbakar di Tol Cikampek, Kemendag Panggil BYD Indonesia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil PT BYD Motor Indonesia (BYD) untuk meminta klarifikasi terkait insiden mobil BYD Seal yang terbakar di Tol Jakarta-Cikampek
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Buntut Mobil Terbakar di Tol Cikampek, Kemendag Panggil BYD Indonesia
Indonesia
Defisit Neraca Dagang Indonesia Juni Menurun, Pemerintah Tingkatkan Ekspor
Nilai ekspor nonmigas Indonesia pada Juni tercatat sebesar USD 24,39 miliar, meningkat 8,68 persen jika dibandingkan dengan Mei 2026 yang sebesar USD 22,45 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Defisit Neraca Dagang Indonesia Juni Menurun, Pemerintah Tingkatkan Ekspor
Indonesia
Nilai Tukar Mata Uang Utama Global Menguat, Harga Emas Dunia Melemah
HPE emas ditetapkan sebesar 130.921,50 dolar AS per kilogram atau turun 0,7 persen dari periode kedua Juli 2026 yang sebesar 131.839,51 dolar AS per kilogram
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Nilai Tukar Mata Uang Utama Global Menguat, Harga Emas Dunia Melemah
Indonesia
Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG
Pemerintah terbitkan PMK 50/2026, Bea Masuk 0% untuk impor suku cadang pesawat MRO dan LPG bahan baku petrokimia. Kebijakan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG
Berita Foto
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Wamendag Dyah Roro Esti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Indonesia
Indonesia Jadi Negara Pertama yang Terapkan B50, ini Target Besar di Balik Program Biodiesel
Indonesia sudah resmi menerapkan B50. Kini, Indonesia menjadi negara pertama yang pakai biodiesel 50 persen.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Indonesia Jadi Negara Pertama yang Terapkan B50, ini Target Besar di Balik Program Biodiesel
Indonesia
Rangsang Warga Belanja, Kemendag Sediakan Program Diskon di Pusat Perbelanjaan
Permintaan masyarakat terhadap produk fesyen dalam negeri masih menunjukkan tren positif, yakni meningkat sebesar 4,3 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Rangsang Warga Belanja, Kemendag Sediakan Program Diskon di Pusat Perbelanjaan
Indonesia
Cadangan Devisa Indonesia Cuma Naik Tipis, Cukup Buat 5,5 Bulan Impor
Pada RDG Bulanan 18 Juni 2026, BI juga melanjutkan pengetatan kebijakan moneter dengan kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Cadangan Devisa Indonesia Cuma Naik Tipis, Cukup Buat  5,5 Bulan Impor
Bagikan