Mendag Akui Pembelian Minyak Goreng Gunakan PeduliLindungi Tidak Mudah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 12 Juli 2022
Mendag Akui Pembelian Minyak Goreng Gunakan PeduliLindungi Tidak Mudah

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat peluncuran Minyakita di kantor Kemendag, Rabu (6/7). (Foto: MP/Asropih)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan distribusi minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan nomor induk kependudukan (NIK).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa masyarakat dapat membeli minyak goreng cukup dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

"Untuk penggunaan PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng memang tidak mudah, jadi saat ini dilakukan relaksasi," ujar Zulkifli Hasan di Bandarlampung, Selasa (12/7).

Baca Juga:

PAN Bela Zulhas Soal Bagikan Minyak Goreng Sambil Kampanyekan Anak

Ia mengatakan, relaksasi tersebut dilakukan agar penyaluran minyak goreng di pasaran dapat terjadi dengan cepat dan harga terjangkau.

"Agar orang membelinya mudah dan murah sudah cukup tunjukkan saja KTP, terlebih untuk pelaku UMKM jadi tidak kesusahan," katanya, dikutip Antara.

Adanya kebijakan itu pun ditanggapi oleh salah seorang pedagang sembako di Pasar Pasir Gintung, Bandarlampung Anugraha.

"Ini memang sudah dikatakan dari beberapa hari lalu oleh pemerintah, namun banyak masyarakat yang kesulitan saat mau membeli," ujar Anugraha.

Baca Juga:

Jokowi Tegur Mendag Zulhas, Diminta Fokus Kerja Turunkan Harga Minyak Goreng

Ia melanjutkan, akibat kesulitan dalam melaksanakan persyaratan pembelian minyak goreng di pasaran, banyak masyarakat dan pedagang yang enggan menerapkan kebijakan itu.

"Kalau pembeli banyak yang mengeluh takut data dirinya tersebar jadi tidak memiliki hak privasi atas data pribadi, terutama saat ini menjelang pemilu banyak masyarakat yang tidak mau melakukan ini," katanya lagi.

Tanggapan serupa juga dikatakan oleh salah seorang pedagang di Pasar Tradisional Tugu Bandarlampung, Rin.

"Agak menyita waktu kalau diminta mencatat atau memastikan KTP setiap pembeli minyak goreng, sedangkan pekerjaan pedagang ini banyak tidak hanya mengurusi penjualan minyak goreng," ujar Rin.

Menurut dia, baik pedagang dan pembeli mengharapkan adanya kemudahan dan keterjangkauan dalam penyaluran minyak goreng.

"Yang dibutuhkan tidak hanya minyak, banyak komoditas lainnya, jadi yang dibutuhkan adalah kemudahan dan keterjangkauan untuk pedagang dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keseharian," ucapnya. (*)

Baca Juga:

Minta Anaknya Dipilih saat Bagikan Minyak Goreng, Mendag Zulhas Dinilai Tidak Etis

#Minyak Goreng #Kemendag #Zulkifli Hasan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Oleh karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Indonesia
4 Provinsi Bakal Dipilih Jadi Tempat Swasembada Pangan, Air dan Energi, Rp 8 Triliun Buat Cetak Sawah Baru
"Nanti kita tetapkan, mana yang menjadi kawasan prioritas untuk proyek strategis ini. Yang sudah ada (opsi) yaitu di Wanam, Merauke, Papua Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan,” ujar Zulhas
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
4 Provinsi Bakal Dipilih Jadi Tempat Swasembada Pangan, Air dan Energi, Rp 8 Triliun Buat Cetak Sawah Baru
Indonesia
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan
Imas Aan Ubudiah menilai penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri mengancam industri tekstil dalam negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan
Indonesia
Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam
Data lima tahun terakhir (2020-2024) menunjukkan, permintaan produk elektronik dunia terus meningkat dengan tren pertumbuhan 4,75 persen. Sementara itu, pada 2024, total nilai impor produk elektronik dunia mencapai USD 5,20 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 15 Agustus 2025
Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam
Indonesia
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal
Kegiatan ini digelar untuk menstabilkan harga pangan, terutama beras, agar tetap terjangkau masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 14 Agustus 2025
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal
Indonesia
52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang
Komoditas yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, antara lain, berupa ban, bahan baku plastik, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang
Indonesia
Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melepas ekspor 57,6 ton komoditas kopi dari gudang SRG Subang ke Tiongkok hari ini Senin (28/7).
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar
Indonesia
Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif Amerika Serikat
Peningkatan daya saing diharapkan dapat membuat masyarakat lebih memilih produk lokal. Dengan begitu, Indonesia tidak lagi ketergantungan dengan barang impor.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif  Amerika Serikat
Indonesia
Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika
Saat ini pemetaan terhadap produk-produk impor yang akan terkena tarif masih dalam proses administrasi, yang nantinya akan diterjemahkan dalam perjanjian terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika
Indonesia
80.000 Kopdes Diresmikan, Zulhas Sebut ini Wajah Baru Koperasi Indonesia
Memastikan peresmian Koperasi Desa Merah Putih menjadi tonggak awal gerakan koperasi modern efektif digital.
Dwi Astarini - Senin, 21 Juli 2025
80.000 Kopdes Diresmikan, Zulhas Sebut ini Wajah Baru Koperasi Indonesia
Bagikan