Menaker Minta Satgas PHK Dapat Melindungi Para Pekerja Media, Disebut Paling Rentan
Ilustrasi. (Foto: Kemenkominfo)
MerahPutih.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dalam keterangannya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Kamis (1/5), menyoroti gelombang PHK seakan terus memburu para buruh media seiring dengan pengaruh disrupsi digital.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap jika Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sudah siap, nantinya dapat melindungi para pekerja media.
Melihat fenomena yang terjadi belakangan ini, Menaker mengakui bahwa para awak media merupakan sektor pekerja yang cukup rentan untuk diputus hubungan kerjanya.
"Tentunya kita prihatin, karena kita berharap media ini bisa tumbuh. Saya berharap nanti kalau Satgas PHK yang sudah jelas dan taktis, yang segera di-launch, (dapat) melihatnya sebagai PR (pekerjaan rumah, red), bahwa media adalah salah satu sektor yang cukup rentan terhadap PHK,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Jakarta, Jumat (2/5).
Baca juga:
Hadiah Prabowo di May Day 2025, Akan Bentuk Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh
Ia menilai, untuk mewujudkan hal ini, diperlukan kerja sama lintas kementerian. Serta dibutuhkan pula keikutsertaan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Ini butuh kolaborasi lintas kementerian. Ini tidak hanya Kemnaker saja, tentunya (untuk sektor media), ada Komdigi dan seterusnya. Nanti kita lihat bersama,” kata Menaker Yassierli.
Ia menegaskan, para pekerja media memiliki peran penting dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi, sehingga baik perusahaan media maupun para pekerja di dalamnya juga harus diperhatikan kesejahteraannya secara berkelanjutan.
"Yang jelas kami melihat media itu penting dan harus berkembang di Indonesia. Karena media itu sarana edukasi," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Janji Ciptakan 19 Juta Lapangan Kerja, Ini Yang Dilakukan Pemerintah Dalam 1 Tahun Terakhir
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS
Buka Lapangan Kerja, Kementerian PU Gelontorkan Rp 1,2 Triliun Untuk Padat Karya di 1.059 Lokasi
Program Magang Bergaji Diyakini Turunkan Angka Pengangguran, Meningkatkan Kompetensi Lulusan Baru
Kasus Pencabutan ID Liputan Istana, DPR Tegaskan Kualitas Demokrasi Dipertaruhkan Saat Akses Jurnalis Dihalangi
Prabowo Disebut Sudah Mengetahui Masalah Pencabutan ID Pers Jurnalis Istana CNN Indonesia
Indonesia Alami Kesenjangan Program Studi dan Kebutuhan Riil Pasar Kerja