Menaker Janji Pantau Tenaga Kerja Asal Tiongkok


Sebanyak 156 orang TKA tiba di Bandara Haluoleo Kendari pada Selasa (23/6/2020) malam pukul 20.40 Wita. Ratusan TKA tersebut akan bekerja membangun smelter di PT VDNI dan PT OSS, Morosi, Kabupaten Kon
MerahPutih.com - Pemerintah telah menerima tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di Sulawesi Tenggara. Penerimaan itu dengan alasan karena keahlian mereka dibutuhkan oleh perusahaan di daerah itu dan mereka akan melakukan transfer pengetahuan ke pekerja Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta, setelah kedatangan ini, ada tenaga kerja lokal yang mendampingi segingga terjadi transfer of knowledge (pengetahuan) dan pada akhirnya ketika tenaga kerja Indonesia sudah bisa memahami teknologinya, maka operasional selanjutnya diserahkan kepada tenaga kerja lokal.
Ia menegaskan, pemerintah memperketat penerimaan TKA sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah Indonesia untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Baca Juga:
Ekosistem Digital Bikin Pendapatan Pekerja Lepas Meningkat
Peraturan tersebut, lanjut ia, memberikan pengecualian bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, awak alat angkut, orang asing yang akan bekerja di proyek strategis nasional, serta tenaga bantuan medis, pangan, dan kemanusiaan.
TKA yang datang ke Indonesia, kata Ida, harus dalam keadaan sehat, sudah menjalani karantina selama 14 hari saat tiba di negaranya, dan kembali menjalani karantina 14 hari begitu tiba kembali di Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan, berjanji mengawasi kedatangan TKA bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), termasuk mengecek kelengkapan dokumen keimigrasian dan kesehatan mereka.
"Kedatangan TKA tersebut diharapkan dapat membuka kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sehingga bisa mengurangi jumlah pengangguran kita," ungkapnya dalam keteranganya, Kamis, 25 Juni 2020.
Baca Juga:
Suami-Istri Penusuk Wiranto Divonis 9 dan 12 Tahun Penjara
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Cara Daftar Bantuan UMKM TKM Pemula dan Padat Karya 2025 di Bizhub Kemnaker

KPK Geledah Ruangan Kabiro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Cari Semua Bukti Pemerasan Sertifikasi K3

Suami Pegawai KPK Terseret Kasus Pemerasan Eks Wamenaker Noel, Statusnya Tersangka

Pejabat Kemenaker Pakai 3 Rekening Atas Nama Orang Lain Tampung Duit Pemerasan K3, Saldonya Rp 69 M

KPK Temukan Praktik Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker Sudah Terjadi Sejak 2019

Selain Wamenaker, Ini Daftar Para Pejabat Kemenaker Lakukan Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

Korupsi Ibarat Penyakit Stadium 4, Presiden Prabowo Bakal Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK

Buntut OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Segel Ruang Ditjen Binwasnaker dan K3
