Menaker Janji Pantau Tenaga Kerja Asal Tiongkok

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juni 2020
Menaker Janji Pantau Tenaga Kerja Asal Tiongkok

Sebanyak 156 orang TKA tiba di Bandara Haluoleo Kendari pada Selasa (23/6/2020) malam pukul 20.40 Wita. Ratusan TKA tersebut akan bekerja membangun smelter di PT VDNI dan PT OSS, Morosi, Kabupaten Kon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah telah menerima tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di Sulawesi Tenggara. Penerimaan itu dengan alasan karena keahlian mereka dibutuhkan oleh perusahaan di daerah itu dan mereka akan melakukan transfer pengetahuan ke pekerja Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta, setelah kedatangan ini, ada tenaga kerja lokal yang mendampingi segingga terjadi transfer of knowledge (pengetahuan) dan pada akhirnya ketika tenaga kerja Indonesia sudah bisa memahami teknologinya, maka operasional selanjutnya diserahkan kepada tenaga kerja lokal.

Ia menegaskan, pemerintah memperketat penerimaan TKA sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah Indonesia untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga:

Ekosistem Digital Bikin Pendapatan Pekerja Lepas Meningkat

Peraturan tersebut, lanjut ia, memberikan pengecualian bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, awak alat angkut, orang asing yang akan bekerja di proyek strategis nasional, serta tenaga bantuan medis, pangan, dan kemanusiaan.

TKA yang datang ke Indonesia, kata Ida, harus dalam keadaan sehat, sudah menjalani karantina selama 14 hari saat tiba di negaranya, dan kembali menjalani karantina 14 hari begitu tiba kembali di Indonesia.

Menaker Ida
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Kementerian Ketenagakerjaan, berjanji mengawasi kedatangan TKA bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), termasuk mengecek kelengkapan dokumen keimigrasian dan kesehatan mereka.

"Kedatangan TKA tersebut diharapkan dapat membuka kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sehingga bisa mengurangi jumlah pengangguran kita," ungkapnya dalam keteranganya, Kamis, 25 Juni 2020.

Baca Juga:

Suami-Istri Penusuk Wiranto Divonis 9 dan 12 Tahun Penjara

#Tenaga Kerja Asing #Kemenaker
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kabar Gembira! Bakal Ada Kuota 100 Ribu Buat Program Magang Nasional 2026
Seiring bertambahnya mitra penyelenggara, kesempatan lulusan perguruan tinggi untuk mengikuti program ini makin luas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Kabar Gembira! Bakal Ada Kuota 100 Ribu Buat Program Magang Nasional 2026
Indonesia
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
KPK saat ini masih mendalami skema pembelian dan kepemilikan aset tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang digunakan untuk menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Indonesia
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
sektor swasta bisa berkontribusi mendongkrak pendapatan kelas menengah bawah dengan menyerap mereka sebagai tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Indonesia
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Indonesia
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Indonesia
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Bencana alam yang tengah terjadi di sejumlah daerah juga menjadi salah satu faktor penentu besaran kenaikan UMP tiap daerah.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Indonesia
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Program magang ini untuk mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Menaker Yassierli menegaskan UMP 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka nasional. Daerah diberi kewenangan menentukan kenaikan sesuai kondisi ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Bagikan