Menaikkan IPK, KPK Perlu Didukung

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 14 Oktober 2017
Menaikkan IPK, KPK Perlu Didukung

Gedung Baru KPK. (Twitter @PBB2019)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Asosiasi Pimpinan Perguruan Tingi Hukum Indonesia (APPTHI) menilai keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia perlu terus didukung karena secara nyata dapat meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia.

KPK akan terus meningkatkan IPK, minimal mendekati Malaysia dan Singapura, tetapi syaratnya tugas KPK jangan banyak diganggu oleh pihak lain apa lagi dituntut untuk dibubarkan, kata Ketua APPTHI Laksanto Utomo usai bertemu dengan sejumlah pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (13/10).

Dari skala 1 sampai 100 IPK Indonesia pada 2016 masuk skor 37 poin atau masih berada di urutan 90 dari 176 negara yang diteliti lembaga survei internasonial. Malaysia mencapai skor 50 poin, Singapura 90 poin dan Filipina sekitar 30.

"Dulu Indonesia di bawah Filpina, dan Thailand saat ini sudah di atasnya, karena itu lembaga antirasuah itu perlu didukung oleh semua pihak, khususnya para politisi dari Senayan," katanya.

Dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh perguruan tinggi seperti Prof Ade Saptomo, Prof Faisal Santiago dan Prof Mella Ismelina dan Dekan Univ Taruma Negara Ahmad Sudiro, Laksanto kembali menegaskan, kalangan akademisi yang tergabung dalam wadah APPTHI mendukung KPK bukan tanpa alasan.

"Dulu Indonesia pada masa Orde Baru hanya mempunyai anggaran negara sekitar Rp 100 triliun. Saat Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono naik menjadi Rp 300 triliun. Saat ini sudah lebih dari Rp 2000 triliun. Jika dana segede itu tidak ada lembaga pengawasan yang ketat dan kredibel, sulit akan mewujudkan kesejahteraan rakyat dari anggaran pemerintah itu," katanya.

Ia menambahkan, korupsi adalah salah satu yang memiskinkan bangsa Indonesia.

Perbaiki cara kerja sementara itu Prof Faisal Santiago juga mengatakan, APPTHI tidak hanya mendukung keberadaan KPK, tetapi juga mengkritisi cara kerja KPK yang kurang profesional.

"Saya mengingatkan, KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang mendapat kepercayaan dari masyarakat secara luas agar tidak mudah menjadikan seseorang sebagai tersangka sebelum mempunyai alat bukti yang sah dan kuat," katanya.

Ia mengatakan, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sama halnya dengan mematikan hak perdatanya karena banyak pengaduan ke dirinya, anak dan keluarga tersangka tidak berani keluar rumah bahkan masuk sekolah lantaran malu.

Oleh karenaya, jika seseorang telah dijadikan tersangka, secepatnya harus disidangkan agar ada kepastian hukum dan keadilan.

Faisal mengatakan, Ketua KPK Agus Rahardjo memahami kritik itu, karenanya dia berjanji akan memperbaiki sistem di KPK dalam mengeluarkan Surat Printah Penyidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Faisal juga menyinggung kasus KTP elektronik yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto. Mengutip pendapat Ketua KPK Laude M Syarif, pihaknya tidak sependapat dengan putusan hakim praperadilan, karena hakim meolak bukti yang diajukan.

Oleh karena itu katanya, KPK akan terus mengejar dengan menunjukkan bukti-bukti lain mengingat korupsi KTP elektronik dilakukan secara jamaah. (*)

Sumber: ANTARA

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - 2 jam, 41 menit lalu
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Kerja sama dengan KPK dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2026
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Ada sejumlah 20 orang yang diamankan KPK di wilayah Klaten dan Jakarta. Para pihak yang diamankan di Klaten diperiksa di Mapolresta Klaten
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Petugas menunjukkan barang bukti OTT korupsi dugaan suap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait dugaan korupsi dana siap pakai BNPB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Bagikan